Inovasi pelayanan publik, bagaimanakah definisinya dalam konteks Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami pasal dan konten dari peraturan tersebut.
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Pedoman Teknis Inovasi Pelayanan Publik, inovasi pelayanan publik dimaknai sebagai perubahan, penemuan, peningkatan, dan/atau penerapan metode baru dalam memberikan pelayanan bagi kepentingan publik. Inovasi ini bisa berupa proses, metode, prosedur, dan struktur yang baru dan dinilai lebih efektif dan efisien dari sebelumnya.
Inovasi dalam pelayanan publik ini mensyaratkan agar institusi pemerintah dan lembaga publik senantiasa melakukan peningkatan mutu pelayanan mereka, serta berupaya untuk selalu mendengarkan dan memahami kebutuhan serta harapan publik. Hal ini ditekankan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan Good Governance dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam konteks ini, nilai penting dari inovasi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan bagi masyarakat. Artinya, inovasi harus melibatkan perubahan yang signifikan dalam cara pelayanan disampaikan, dikelola, dan diorganisasi—yang pada akhirnya harus menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan publik.
Sebagai contoh, teknologi digital saat ini sering dimanfaatkan dalam inovasi pelayanan publik. Misalnya, pemanfaatan aplikasi ojek online untuk memperluas akses transportasi publik, atau penggunaan website dan aplikasi mobile oleh instansi pemerintah untuk memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat. Semua menunjukkan bagaimana inovasi dapat berpotensi besar dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014, penekanan penting dalam inovasi pelayanan publik adalah menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Itulah maksud dari “inovasi” dalam konteks pelayanan publik.
Jadi, jawabannya apa?
Inovasi pelayanan publik dalam konteks Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 adalah perubahan, penemuan, peningkatan, atau penerapan metode baru dalam pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, dengan tujuan utama untuk memberikan manfaat yang nyata dan meningkatkan kepuasan publik. Inovasi ini melibatkan perubahan signifikan dalam cara pelayanan disampaikan, dan harus selalu berorientasi pada instrumen baru yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.