Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak ini diterapkan berdasarkan prinsip keadilan, di mana setiap wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kemampuan finansialnya. Dalam undang-undang diatur bagaimana pembayaran pajak tergantung pada sifat objeknya. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara pembayaran pajak penghasilan tersebut.
Berbagai Sifat Objek Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan memiliki berbagai sifat objek yang menentukan bagaimana cara pembayaran pajak tersebut. Sifat objek pajak penghasilan meliputi:
- Penghasilan tetap, seperti gaji, upah, tunjangan, dan jasa.
- Penghasilan tidak tetap, seperti bonus, komisi, royalti, dan dividen.
- Penghasilan dari usaha, seperti penjualan barang dan jasa.
- Penghasilan dari investasi, seperti bunga, sewa, dan capital gain.
Perbedaan Periode Penghasilan
Adanya perbedaan periode dari penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak menyebabkan pada periode tersebut baru diketahui berapa nilai objeknya. Misalnya, seseorang yang bekerja sebagai pegawai tetap akan menerima gaji bulanan, sedangkan seorang freelancer mungkin akan menerima pembayaran atas proyek yang dikerjakannya dalam waktu yang tidak teratur.
Dalam hal ini, pajak penghasilan dikenakan sesuai dengan periode penerimaan penghasilan dan sifat objeknya. Berikut ini cara pembayaran pajak penghasilan berdasarkan sifat objeknya:
- Bagi penghasilan tetap, pajak biasanya dipotong langsung dari sumber penghasilan (otoritas pajak atau perusahaan yang membayarkan gaji) dan dikenal sebagai PPh Pasal 21.
- Bagi penghasilan tidak tetap, wajib pajak harus menghitung dan melaporkan sendiri pajak penghasilan yang harus dibayar, biasanya melalui SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh.
- Bagi penghasilan dari usaha, wajib pajak wajib menghitung, melaporkan, dan membayar pajak penghasilannya sendiri, biasanya melalui SPT Tahunan PPh Badan Usaha.
- Bagi penghasilan dari investasi, pajak penghasilan biasanya dipotong langsung dari sumber penghasilan (bank atau perusahaan yang membayarkan bunga, dividen, dsb.) dan dikenal sebagai PPh Pasal 23 dan Pasal 26.
Selalu penting bagi wajib pajak untuk memahami sifat objek pajak penghasilan yang diterima dan melaporkan serta membayar pajaknya tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, jawabannya apa? Setiap wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan sifat objek pajak penghasilannya dan periode penerimaan penghasilan tersebut. Selalu pastikan Anda memahami bagaimana cara pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan sifat objek yang diterima dan melaporkan serta membayar pajak tepat waktu.