Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa serius dan menghancurkan. Namun, ada banyak kasus di mana pelaku kekerasan seksual tidak pernah menerima sanksi apa pun. Situasi ini dapat terjadi karena berbagai alasan yang kompleks dan saling terkait, dan dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa di antaranya.
Masalah Pengadilan dan Hukum
Salah satu alasan utama mengapa pelaku kekerasan seksual sering lolos dari sanksi adalah masalah dalam sistem peradilan dan hukum. Terkadang, kejahatan ini tidak dilaporkan. Menurut World Health Organization (WHO), sebanyak 70% korban kekerasan seksual tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Alasan utamanya adalah takut tidak dipercaya, malu, dan takut terhadap stigmatisasi sosial atau balas dendam dari pelaku. Selain itu, proses hukum yang panjang dan mahal juga seringkali menjadi penghalang.
Dalam kasus di mana kejahatan ini dilaporkan, ada kemungkinan hasilnya tidak memuaskan. Proses pengadilan bisa menjadi traumatis bagi korban, dengan perlunya memberikan bukti dan detail yang sangat pribadi dan menghancurkan. Seringkali, ada kegagalan dalam sistem hukum yang memungkinkan pelaku bebas dari hukuman, misalnya, bukti yang tidak mencukupi atau pengacara yang ahli dalam membela pelaku.
Isu Budaya dan Sosial
Kekerasan seksual juga sering tidak ditindaklanjuti karena alasan budaya dan sosial. Dalam banyak masyarakat di seluruh dunia, ada stigma terhadap korban kekerasan seksual. Ini bisa berarti bahwa korban merasa terlalu malu atau takut untuk melaporkan kejahatan tersebut. Selain itu, dalam banyak kasus, masyarakat cenderung menyalahkan korban, bukan pelaku, yang bisa mendorong pelaku lolos tanpa hukuman.
Lebih jauh lagi, dalam beberapa masyarakat, kekerasan seksual bisa dianggap sebagai “bagian dari kebudayaan” atau “caranya.” Ini berarti bahwa pelaku seringkali tidak dituntut karena tindakan mereka dianggap wajar atau bahkan diharapkan.
Kesimpulan
Dari beragam kasus kekerasan seksual yang kita ketahui, ada banyak pelaku yang belum pernah menerima sanksi. Ini umumnya disebabkan oleh masalah dalam sistem peradilan dan hukum, serta isu-isu budaya dan sosial. Solusinya bukanlah hal yang sederhana, tetapi memerlukan reformasi hukum, pendidikan publik, dan perubahan budaya dan norma sosial. Kesadaran akan isu ini adalah langkah pertama dalam mewujudkan perubahan tersebut.