Begitu kaya dan beragamnya sejarah dan kebudayaan Indonesia membentuk bangsa ini menjadi satu yang unik dan khusus. Salah satu prinsip yang dipegang erat oleh bangsa Indonesia adalah semangat gotong royong dan musyawarah dalam mengambil keputusan, suatu bentuk demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah cara pandang atau filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencakup nilai-nilai luhur yang memiliki akar sangat mendalam dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Indonesia. Demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia ini menjadi pengertian demokrasi Pancasila.
Konsep Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu “Demokrasi” yang berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu “Demos” yang berarti rakyat dan “Kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan dan “Pancasila” yang merujuk kepada lima prinsip dasar Negara Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Demokrasi Pancasila berarti pemerintahan yang berdaulat rakyat yang berlandaskan lima sila Pancasila.
Nilai-nilai dalam Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki nilai-nilai dan spirit yang sama dengan Pancasila, yaitu kesejajaran, keadilan sosial, dan gotong royong. Dalam melaksanakan demokrasi Pancasila, seluruh proses bersifat partisipatif, inklusif, dan konsensial.
Demokrasi Pancasila menekankan pentingnya mengambil keputusan yang mengakar pada kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, rakyat merasa terwakili dan berpartisipasi aktif dalam setiap aspek kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.
Kesimpulan
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah gambaran nyata dari cara hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang menekankan gotong-royong dan keadilan sosial. Falsafah hidup ini seperti darah yang mengalir dalam tubuh bangsa Indonesia dan menjadi fondasi dalam upaya mencapai tujuan nasional Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat adil dan makmur. Demokrasi model ini berbeda dengan demokrasi model lain karena lebih menekankan pada perlindungan hak semua warga masyarakat, dan bukan hanya mayoritas saja.