Paket

Di Dalam Konstitusi RIS 1949, Terdapat Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer, Terutama Pasal ….

47
×

Di Dalam Konstitusi RIS 1949, Terdapat Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer, Terutama Pasal ….

Sebarkan artikel ini
Di Dalam Konstitusi RIS 1949, Terdapat Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer, Terutama Pasal ….

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 adalah konstitusi yang pernah berlaku di wilayah Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949-1950. Konstitusi ini diketahui memiliki beberapa penyimpangan terhadap sistem parlementer, yang diatur dalam berbagai pasal. Artikel ini akan menjelaskan lebih detail tentang latar belakang, sistem parlementer dalam konstitusi tersebut, dan apa penyimpangannya.

Latar Belakang

Konstitusi RIS 1949 dibentuk sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag, Belanda pada tahun 1949. Konferensi ini menghasilkan beberapa perjanjian penting, salah satunya adalah pengakuan kedaulatan penuh Indonesia oleh Belanda. Konstitusi RIS ini memuat beberapa pasal yang mengatur sistem pemerintahan, yang terinspirasi oleh sistem parlementer.

Sistem Parlementer dalam Konstitusi RIS 1949

Dalam sistem parlementer, kekuasaan eksekutif diberikan kepada kabinet yang merupakan bagian dari parlemen. Sementara itu, kepala negara memiliki peran seremonial dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan politik sehari-hari.

Pada dasarnya, konstitusi RIS 1949 juga menganut sistem parlementer. Dalam Pasal …, misalnya, dicantumkan bahwa kekuasaan pemerintah berada di tangan Presiden dan Wakil Presiden yang bertanggung jawab kepada Majelis Rakyat.

Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer

Namun, konstitusi tersebut memiliki beberapa penyimpangan dari sistem parlementer sejati. Misalnya, dalam Pasal … (maaf, informasi lengkap tentang pasal yang dimaksud tidak disertakan), ada ketentuan yang memberi wewenang ekstra kepada Presiden atau Wakil Presiden yang tidak umum ditemukan dalam sistem parlementer. Hal ini melanggar prinsip dasar sistem parlementer, di mana kepala negara tidak memiliki kekuasaan substantif.

Adanya penyimpangan ini bisa jadi menandakan ketidakstabilan sistem politik dalam periode tersebut, atau mungkin menunjukkan kemauan para pembuat konstitusi untuk memberikan kekuatan tambahan kepada kepala negara dalam menghadapi tantangan-tantangan negara pada masa itu.

Maka, dalam praktiknya, konstitusi RIS 1949 ini tidak sepenuhnya menganut sistem parlementer. Namun, pada kondisi tertentu dan berdasarkan interpretasi tertentu, ada pula yang beranggapan bahwa konstitusi tersebut memiliki norma-norma yang cenderung memperkuat sistem presidensial.

Jadi, jawabannya apa? Konstitusi RIS 1949 memiliki beberapa pasal yang menyimpang dari sistem parlementer sejati, salah satunya ada pada Pasal … . Meski demikian, konstitusi ini tetap berusaha menjaga keseimbangan kekuasaan antara cabang eksekutif dan legislatif. Interpretasi atas penyimpangan ini bisa bermacam-macam, tergantung dari sudut mana kita memandangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *