Guru

Di Indonesia, Kebijakan yang Pernah dan Sedang Mengatur Tentang Perundungan di Lingkungan Sekolah adalah Sebagai Berikut, Kecuali…

32
×

Di Indonesia, Kebijakan yang Pernah dan Sedang Mengatur Tentang Perundungan di Lingkungan Sekolah adalah Sebagai Berikut, Kecuali…

Sebarkan artikel ini
Di Indonesia, Kebijakan yang Pernah dan Sedang Mengatur Tentang Perundungan di Lingkungan Sekolah adalah Sebagai Berikut, Kecuali…

Permasalahan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah sudah menjadi isu global yang mendapatkan perhatian serius, termasuk di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa kebijakan, mulai dari waktu yang lalu hingga yang baru-baru ini. Pemahaman yang baik tentang apa yang termasuk dan apa yang tidak termasuk dalam kebijakan ini sangat penting untuk menangani masalah bullying dengan efektif dan efisien.

Salah satu kebijakan paling awal yang mengatur tentang perundungan di sekolah adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kemudian, peraturan ini diperkuat oleh Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah. Peraturan ini secara eksplisit mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk perundungan dan kekerasan verbal, fisik, maupun psikologis.

Belakangan ini, penguatan terhadap kebijakan tersebut diberikan oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU ini, ditegaskan bahwa negara bertanggung jawab melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk perundungan di lingkungan sekolah.

Walau begitu, kebijakan yang tidak termasuk dalam mengatasi perundungan di lingkungan sekolah adalah kebijakan yang mengevaluasi kualitas pendidikan dengan berfokus hanya pada nilai akademik. Misalnya, seperti sistem penilaian berbasis Ujian Nasional, yang tidak memperhatikan aspek psikososial siswa. Pendekatan seperti ini dapat memicu tekanan belajar dan meninggalkan ruang untuk intimidasi dan perundungan.

Guna memberikan solusi menyeluruh, perlunya integrasi peran seluruh elemen pendidikan, mulai dari pengawas pendidikan, kepala sekolah, guru, orang tua, hingga siswa sendiri, dibutuhkan untuk menjamin terciptanya lingkungan pendidikan yang efektif, damai, dan kondusif, terbebas dari segala bentuk perundungan.

Jadi, jawabannya apa? Pelibatan aktif semua pihak dalam lingkungan pendidikan yang mengedepankan kebijakan-kebijakan yang proaktif dan holistik dalam menangani masalah perundungan adalah jawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *