Sekolah

Dibawah Ini Adalah Bentuk-Bentuk Ciptaan yang Dilindungi oleh UU Hak Cipta, Kecuali..

51
×

Dibawah Ini Adalah Bentuk-Bentuk Ciptaan yang Dilindungi oleh UU Hak Cipta, Kecuali..

Sebarkan artikel ini
Dibawah Ini Adalah Bentuk-Bentuk Ciptaan yang Dilindungi oleh UU Hak Cipta, Kecuali..

Hak cipta adalah suatu hak eksklusif yang diberikan oleh undang-undang kepada pencipta atau penerima hak atas hasil penciptaannya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan pikiran manusia, proses pengetahuan, dan/atau keberhasilannya mengungkapkan pengalaman estetis. Hak cipta secara global diatur oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), sedangkan di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bentuk-Bentuk Ciptaan yang Dilindungi oleh UU Hak Cipta

Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2014, bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi meliputi:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan cetak, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain serupa.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tarian, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Rupa benda tiga dimensi, rupa benda dua dimensi, dan desain industri.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Batik dan seni rupa lainnya.
  10. Fotografi.
  11. Sinematografi.
  12. Terjemahan, penafsiran, adaptasi, antologi, database, dan karya lainnya hasil dari transformasi.

Pengecualian dalam Perlindungan Hak Cipta

Namun, ada beberapa pengecualian terhadap hak cipta. Bukan berarti ciptaan tersebut tidak memiliki nilai atau penting, tetapi undang-undang memutuskan bahwa beberapa jenis ciptaan berikut tidak memerlukan perlindungan hak cipta:

  1. Hasil pembukaan, prosedur, metode operasi, atau prinsip matematis.
  2. Hasil karya yang berisi berita aktual atau fakta-fakta penting untuk berita di media massa.
  3. Produk dan proses yang bersifat industri.
  4. Hukum atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk keputusan pengadilan, putusan-putusan dan fatwa-fatwa lembaga peradilan yang lain.
  5. Hasil pidato yang disampaikan di depan umum.
  6. Simbol-simbol negara dan simbol-simbol lain yang bersifat umum.

Perlu dicatat bahwa pengecualian tersebut tidak berarti bahwa ciptaan tersebut bebas untuk digunakan tanpa mengakui penciptanya. Tugas kita sebagai masyarakat hukum adalah menghargai setiap bentuk ciptaan, baik yang dilindungi oleh undang-undang atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *