Diskusi

Hak dan Kewajiban yang Diatur dalam UUD 1945 Pasal 28

149
×

Hak dan Kewajiban yang Diatur dalam UUD 1945 Pasal 28

Sebarkan artikel ini
Hak dan Kewajiban yang Diatur dalam UUD 1945 Pasal 28

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak dan juga kewajiban yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 28. Pasal ini berisi tentang berbagai hak asasi manusia yang menjadi dasar dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak yang Diatur dalam Pasal 28 UUD 1945

Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari beberapa ayat yang merinci hak asasi manusia, yaitu:

Pasal 28A: Setiap orang memiliki hak untuk hidup serta hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B: Setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Pasal 28C: Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan keuntungan dari ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta hak untuk melestarikan lingkungan hidup.

Pasal 28D: Setiap orang memiliki hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain itu, setiap orang bebas memasuki pasar bebas berdasarkan prinsip persamaan dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 28E: Perlindungan bagi setiap orang dari penyadapan yang tidak sah dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pasal 28F: Setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi yang berguna bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta memperjuangkan hak tersebut di dalam hukum.

Pasal 28G: Setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarganya, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kepemilikannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Pasal 28H: Setiap orang memiliki hak untuk kemakmuran, hak untuk memiliki properti pribadi, dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Kewajiban yang Diatur dalam Pasal 28 UUD 1945

Meski Pasal 28 UUD 1945 lebih banyak mengatur hak asasi manusia, tidak berarti tidak ada kewajiban yang diatur. Bahwa setiap hak juga dibarengi dengan kewajiban. Kewajiban disini adalah suatu beban yang harus ditunaikan oleh setiap warga negara.

Pasal 28C Ayat (2): Dalam memanfaatkan dan melestarikan lingkungan hidup, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menunaikannya.

Pasal 28I Ayat (4): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap seseorang wajib mematuhi pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan mendasarkan kepada kepatutan dan keadilan.

Dengan adanya hak dan kewajiban tersebut, diharapkan setiap warga negara dapat saling menghargai, menjalankan hak dan kewajibannya secara baik, serta menjaga kerukunan dan kenyamanan dalam bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *