Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan dan adat istiadat yang berkembang di berbagai daerah. Hak milik secara komunal merupakan salah satu bentuk hak milik yang diakui dalam masyarakat hukum adat, di mana tanah dan sumber daya alam dikelola dan dinikmati secara bersama oleh anggota komunitas adat. Pada zaman dahulu, hak milik komunal sudah ada dan diakui seiring dengan berjalannya waktu. Dalam UUD 1945, diakui adanya hak milik asli pada hak milik ulayat adat.
Hak milik ulayat adat ini menjelaskan bahwa tanah dan hasil pengelolaan tanah memiliki hak pengelolaan secara komunal. Hak ini mencakup kontrol dan pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan ketentuan yang menurun secara turun temurun. Di Indonesia, hak milik komunal ini cukup diterapkan di berbagai daerah, terutama daerah yang masih memiliki masyarakat adat yang kuat.
Dalam UUD 1945, Pasal 18B ayat (2) mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sejauh masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa:
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal ini melindungi hak-hak masyarakat adat dan pengakuan hak milik secara komunal yang sudah ada sejak dulu. Namun, penegasan mengenai hak milik komunal secara eksplisit tidak tertera dalam UUD 1945.
Pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 mengakui hak masyarakat adat atau hak-hak komunal yang sebelumnya diberlakukan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak mengelola dan mengatur hutan adat dan sumber daya alam di wilayahnya.
Jadi, jawabannya apa? Meskipun hak milik komunal secara eksplisit tidak disebutkan dalam sebuah pasal spesifik dalam UUD 1945, namun secara implisit, hak milik komunal diakui dan dihormati seperti tersirat dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hak milik komunal juga ditegaskan dalam UU dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan hak milik komunal.