Berita

Hal-Hal yang Menyebabkan Seseorang Tidak Mendapat Bagian dari Harta Pusaka

50
×

Hal-Hal yang Menyebabkan Seseorang Tidak Mendapat Bagian dari Harta Pusaka

Sebarkan artikel ini
Hal-Hal yang Menyebabkan Seseorang Tidak Mendapat Bagian dari Harta Pusaka

Harta pusaka adalah harta yang diterima oleh ahli waris setelah seseorang meninggal, dalam bentuk materi maupun non-materi. Terkadang, ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi.

1. Terinjak oleh Hukum Waris

Dalam hukum waris, ada beberapa aturan yang mengatur pembagian harta kepada ahli waris. Salah satunya adalah pembagian harta secara proporsional berdasarkan hukum yang berlaku. Jika seseorang tidak termasuk dalam kategori ahli waris yang berhak, maka ia tidak akan mendapatkan bagian dari harta pusaka.

2. Ditunjuk sebagai Mawaris

Mawaris adalah seseorang yang menanggung beban utang, biaya pemakaman, dan akhirat almarhum. Jika seseorang ditunjuk sebagai mawaris, maka ia tidak akan menerima bagian dari harta pusaka.

3. Pernyataan Terakhir Almarhum (Wasiat)

Jika almarhum meninggalkan wasiat yang menyatakan bahwa seseorang tidak berhak menerima bagian dari harta pusaka, maka harta tersebut tidak akan diberikan kepada orang tersebut, selama wasiat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

4. Tak Dikenal sebagai Ahli Waris

Ada kalanya seseorang tidak dikenal sebagai ahli waris karena alasan tertentu, seperti tidak ada hubungan darah yang jelas atau tidak ada bukti autentik mengenai hubungan tersebut. Dalam hal ini, seseorang tidak berhak atas bagian harta pusaka.

5. Putus Hubungan dengan Almarhum

Jika seseorang memutuskan hubungan dengan almarhum sebelum kematian almarhum, maka ia dapat kehilangan hak atas bagian harta pusaka. Putus hubungan di sini meliputi tidak ada komunikasi, permusuhan, ataupun perselisihan yang berlarut-larut.

6. Terlibat Dalam Pembunuhan Almarhum

Seseorang yang terlibat dalam pembunuhan almarhum, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak berhak menerima bagian dari harta pusaka. Hal ini bertujuan untuk melindungi keadilan dan mencegah tindakan kejahatan demi mewarisi harta.

Jadi, jawabannya apa? Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka meliputi terinjak oleh hukum waris, penunjukkan sebagai mawaris, wasiat, tidak dikenal sebagai ahli waris, putus hubungan dengan almarhum, dan terlibat dalam pembunuhan almarhum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *