Asuransi adalah instrumen keuangan yang bertujuan untuk melindungi individu atau entitas dari risiko yang tak terduga, seperti kecelakaan, penyakit, atau kerugian lainnya. Hanafi adalah salah seorang karyawan yang memilih gim ini untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul. Namun, dia bukan seorang yang mempertimbangkan asuransi konvensional. Sebagai seorang Muslim, Hanafi memilih untuk mengikuti praktik Asuransi Syariah.
Asuransi Syariah adalah bentuk asuransi yang didasarkan pada prinsip dan hukum syariah, khususnya mengikuti konsep tabarru’ (sumbangan atau donasi) dan ta’awun (kerjasama dan saling tolong-menolong) dalam praktik asuransinya.
Dalam praktik Asuransi Syariah, apa yang dilakukan Hanafi disebut dengan peserta, yang merupakan pihak yang memberikan sumbangan dalam bentuk kontribusi atau premi yang disetorkan ke dalam sebuah pool keuangan untuk saling bantu dalam menghadapi risiko yang tidak terduga. Polis syariah, yang merupakan perjanjian asuransi antara peserta dan perusahaan asuransi, biasanya dikelola oleh pihak ketiga yang disebut dengan penyelenggara (perusahaan Asuransi Syariah).
Salah satu prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi atau perjudian) yang sering ditemukan dalam praktik asuransi konvensional. Oleh karena itu, penyelenggara Asuransi Syariah harus menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
Adapun yang dilakukan Hanafi dalam praktik Asuransi Syariah terkait dengan:
- Kontribusi Tabarru’: Hanafi sebagai peserta harus membayar kontribusi atau premi yang disetorkan secara periodik. Kontribusi ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko dan membutuhkan dukungan dalam bentuk klaim asuransi. Uang tabarru’ yang terkumpul akan dikelola oleh penyelenggara secara transparan dan efisien, sesuai dengan prinsip syariah.
- Akad Asuransi Syariah: Hanafi akan mengikuti akad asuransi syariah, biasa disebut sebagai Mudharabah atau Wakalah. Mudharabah adalah akad kerjasama antara peserta dan penyelenggara asuransi, di mana peserta memberikan kontribusi dalam bentuk tabarru’ dan penyelenggara mengelola dana tersebut. Sedangkan Wakalah adalah akad perwakilan di mana peserta menunjuk penyelenggara sebagai wakilnya untuk mengelola dan menginvestasikan dana tabarru’ yang mereka setorkan. Penyelenggara menerima imbalan berupa fee atau bagi hasil atas pengelolaan dana tersebut.
- Pembayaran Klaim: Jika Hanafi mengalami sebuah risiko, seperti kecelakaan atau penyakit yang mengakibatkan kerugian finansial, dia berhak untuk mengajukan klaim asuransi. Penyelenggara Asuransi Syariah akan melakukan verifikasi dan evaluasi klaim tersebut, lalu mencairkan dana dari pool tabarru’ sesuai dengan kebutuhan Hanafi dan sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
Melalui Asuransi Syariah, Hanafi, dan peserta lainnya, dapat saling tolong-menolong dalam menghadapi risiko hidup dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Asuransi Syariah menawarkan alternatif etis dan bertanggung jawab bagi umat Muslim yang ingin melindungi diri dan keluarga mereka dari kejadian-kejadian yang tak terduga dalam kehidupan.