Diskusi

Hanafi adalah Seorang Karyawan Perusahaan yang Setiap Bulan Membayar Sejumlah Uang kepada Perusahaan Asuransi sebagai Pertanggungan Risiko Jika Sewaktu-waktu Terjadi Hal yang Tidak Terduga pada Dirinya: Yang Dilakukan Hanafi dalam Praktik Asuransi Syariah Disebut Dengan

61
×

Hanafi adalah Seorang Karyawan Perusahaan yang Setiap Bulan Membayar Sejumlah Uang kepada Perusahaan Asuransi sebagai Pertanggungan Risiko Jika Sewaktu-waktu Terjadi Hal yang Tidak Terduga pada Dirinya: Yang Dilakukan Hanafi dalam Praktik Asuransi Syariah Disebut Dengan

Sebarkan artikel ini
Hanafi adalah Seorang Karyawan Perusahaan yang Setiap Bulan Membayar Sejumlah Uang kepada Perusahaan Asuransi sebagai Pertanggungan Risiko Jika Sewaktu-waktu Terjadi Hal yang Tidak Terduga pada Dirinya: Yang Dilakukan Hanafi dalam Praktik Asuransi Syariah Disebut Dengan

Asuransi Syariah merupakan salah satu model asuransi yang sesuai dengan norma dan aturan syariah Islam. Model asuransi ini memberikan hak dan kewajiban yang setara antara pihak yang terinsuransi (peserta asuransi) dan pihak yang menjamin (perusahaan asuransi). Obyek yang diasuransikan adalah risiko, sehingga pembayaran premi bukanlah sebagai pembelian tapi sebagai kontribusi untuk membantu anggota lainnya jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Hanafi adalah contoh yang mewakili bagi para peserta Asuransi Syariah. Sebagai seorang karyawan perusahaan, Hanafi setiap bulan membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi sebagai pertanggungan risiko jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak terduga pada dirinya. Hal ini biasa disebut dengan konsep “Tabarru”.

Konsep “Tabarru”, dalam asuransi syariah, merupakan suatu penyerahan atau sumbangan sebagai bentuk gotong royong atau saling menolong dalam menanggung risiko yang mungkin terjadi. Jadi, premi yang dibayarkan Hanafi setiap bulannya adalah sebuah kontribusi yang bisa digunakan untuk membantu peserta lainnya jika terjadi risiko dan kejadian yang tidak diharapkan.

Yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah, bahwa dalam asuransi syariah, uang yang dikumpulkan dari peserta (termasuk Hanafi) dikelola dengan prinsip syariah. Artinya, uang tersebut tidak boleh diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen yang tidak sesuai syariah, seperti yang berhubungan dengan riba, judi, dan hal-hal lain yang dianggap haram.

Selain itu, dalam asuransi syariah ada sistem bagi hasil antara peserta dan perusahaan asuransi. Jadi, jika ada kelebihan dana dari pengelolaan premi, maka dana tersebut akan dibagi kepada para peserta, termasuk Hanafi.

Sebagai kesimpulan, apa yang Hanafi lakukan dalam praktik asuransi syariah adalah menunjukkan semangat gotong royong dan saling menolong sesama peserta asuransi dengan cara membayar premi setiap bulan secara konsisten. Premi ini kemudian dikelola dengan prinsip-prinsip syariah dan jika ada kelebihan dana, akan dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *