Panitia Sembilan adalah sebuah kelompok yang terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh Kongres Pemuda Indonesia pada tahun 1945 untuk merumuskan dasar negara Republik Indonesia yang baru merdeka. Hasil kerja dari Panitia Sembilan ini adalah penyusunan piagam yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan rumusan proklamasi. Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai hasil kerja Panitia Sembilan, ada baiknya kita mengetahui lebih jauh mengenai latar belakang dan anggota dari Panitia Sembilan ini.
Latar Belakang dan Anggota Panitia Sembilan
Panitia Sembilan dibentuk pada tanggal 22 Juni 1945 melalui Sidang Umum PDRI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) di Jakarta. Panitia Sembilan ini bertugas untuk membahas dan menyusun dasar negara yang akan mengakomodir berbagai suku, budaya, dan agama yang ada di Indonesia. Panitia Sembilan ini terdiri dari anggota-anggota yang berasal dari berbagai latar belakang keilmuan serta perjuangan kemerdekaan, seperti para pemikir, politisi, dan ulama. Anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
- Ir. Sukarno, ketua Panitia Sembilan, merupakan tokoh nasionalis yang kemudian menjadi Presiden pertama RI.
- Drs. Mohammad Hatta, anggota dan cendekiawan lulusan Belanda yang kemudian menjadi Wakil Presiden RI.
- Mr. Mohammad Yamin, anggota dan seorang ahli hukum, penulis, dan tokoh Minangkabau.
- Abikoesno Tjokrosujoso, anggota dan tokoh pers serta pendiri Sarekat Islam.
- Achmad Soebardjo, anggota dan seorang politisi lulusan Belanda.
- K.H. Wahid Hasjim, anggota dan ulama, putra K.H. Abdul Fatah Hasjim, pendiri NU (Nahdlatul Ulama).
- Abdulkadir Widjojoatmodjo, anggota dan penasehat bidang ekonomi.
- R.A.A. Wiranatakoesoema, anggota dan seorang pakar filsafat yang kemudian menjadi Rektor Universitas Gadjah Mada.
- H. Agus Salim, anggota dan seorang diplomat, politisi, dan jurnalis.
Hasil Kerja Panitia Sembilan
Setelah melalui perdebatan yang sengit serta mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan semua pihak yang ada di Indonesia, Panitia Sembilan berhasil merumuskan hasil kerja yang dicapai. Berikut adalah hasil kerja dari Panitia Sembilan:
- Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian menjadi landasan ideologi negara. Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Undang-Undang Dasar 1945
Panitia Sembilan juga berhasil menyusun naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan hukum dan konstitusi negara. UUD 1945 ini memberikan pedoman dan acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalani kehidupan bernegara, baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
- Rumusan Proklamasi
Proses penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia juga dibahas dalam sidang Panitia Sembilan. Meskipun tekstualnya langsung ditulis oleh Soekarno dan Hatta, namun hasil rumusan Panitia Sembilan turut memberikan kontribusi dalam pemikiran dan semangat proklamasi tersebut.
Dalam kesimpulan, hasil kerja dari Panitia Sembilan adalah tidak hanya mencakup Pancasila dan UUD 1945, tetapi juga melahirkan semangat proklamasi kemerdekaan yang menjadi pijakan awal bagi bangsa Indonesia. Usaha dan perjuangan Panitia Sembilan ini patut kita kenang sebagai sebuah tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia.