Pada tanggal 18 Agustus 1945, di tengah gejolak penjajahan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia, sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berlangsung. Pada sidang tersebut, salah satu hal yang ditetapkan adalah struktur pemerintahan baru bagi bangsa Indonesia yang baru saja merdeka, dengan posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Namun, dalam situasi ceteknya sumber daya dan kompleksitas tantangan yang dihadapi, Presiden tidak sendirian. Pada hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa untuk sementara waktu, Presiden akan dibantu oleh Wakil Presiden dan Pejabat Sementara Presiden.
Wakil Presiden
Menurut hasil sidang tersebut, Presiden akan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Peran Wakil Presiden adalah menjamin kelancaran dan keberlanjutan pemerintahan, khususnya jika Presiden berhalangan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Wakil Presiden yang pertama adalah Drs. Mohammad Hatta, yang sebelumnya telah desak oleh pemuda-pemuda Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan.
Pejabat Sementara Presiden
Selain Wakil Presiden, hasil sidang juga menetapkan ada Pejabat Sementara Presiden. Fungsi Pejabat Sementara Presiden sama seperti Wakil Presiden, yaitu sebagai pengganti Presiden jika Presiden berhalangan tetap. Pos ini dibutuhkan untuk menjaga agar pemerintahan tidak mengalami kekosongan kekuasaan.
Kesimpulan
Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembentukan pemerintahan Republik Indonesia. Keputusan dalam sidang ini menunjukkan bahwa meski Presiden memiliki kekuasaan tertinggi, adanya Wakil Presiden dan Pejabat Sementara Presiden menggarisbawahi pentingnya kerjasama dan pembagian tugas dalam pemerintahan. Sebuah pengingat bahwa dalam membangun negara, kerjasama dan kesiapsiagaan adalah kunci, dan bahkan pemimpin tertinggi sekalipun membutuhkan bantuan dan dukungan.