Hukum, sebagai konsep, merupakan peraturan dasar yang mengatur interaksi manusia baik dalam konteks individu, kelompok, maupun masyarakat secara umum. Definisi hukum mungkin berbeda-beda tergantung pada konteks, tetapi dapat dilihat sebagai keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Peraturan yang tertulis biasanya mencerminkan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan badan legislatif yang berwenang. Ini termasuk konstitusi, peraturan pemerintah, undang-undang, dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah yang berwenang. Namun, hukum yang tertulis hanyalah sebagian dari peraturan besar yang mengatur masyarakat.
Di sisi lain, hukum tidak tertulis juga memiliki peran yang sangat penting. Ini dapat mencakup peraturan social, dan budaya, yang mungkin secara eksplisit tidak ditulis dalam undang-undang maupun peraturan resmi tetapi tetap menjadi bagian integral dari cara masyarakat berfungsi. Misalnya, norma, adat, dan kebiasaan.
Namun, perlu dicatat bahwa baik hukum tertulis maupun tidak tertulis sama-sama mengeyampingkan pelanggaran. Artinya, jika ada individu atau kelompok yang melanggar hukum tersebut, baik yang tertulis atau tidak, maka ada sanksi yang akan dikenakan.
Pentignya hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, adalah untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, masyarakat dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan norma dan nilai yang diatur dalam hukum tersebut. Hal ini juga mencegah kemungkinan konflik dan ketidakadilan dalam masyarakat.
Pendapat tersebut, bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggaran bisa dikenakan sanksi, seringkali dikemukakan oleh berbagai ahli hukum dan sosiolog.
Meski begitu, penerapan hukum dan sanksi sangatlah bergantung pada penegak hukum dan keadilan di suatu negara atau masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan warga negara terhadap hukum juga crucial dalam memastikan efektivitas hukum tersebut.
Secara keseluruhan, hukum, baik yang tertulis maupun tidak, merupakan elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Dalam segala aspek, hukum berfungsi sebagai batas dan panduan bagi segenap anggota masyarakat.