Dalam sistem hukum, segala bentuk hukum memiliki hubungan yang saling berkaitan dan berlapis. Setiap unsur hukum memiliki fungsi, peran, dan posisi tertentu dalam sistem hukum yang lebih besar. Sebagai contoh, hukum pajak memiliki hubungan khusus dengan hukum lain, dan menurut prinsip lex specialist, hukum pajak memiliki sejumlah perbedaan dan pengecualian yang membuatnya berbeda dari hukum lain.
Hukum Pajak dan Lex Specialist
Ketika berbicara tentang hukum pajak dan hukum lain, istilah “lex specialist” sering muncul. Istilah ini berasal dari Latin yang berarti “hukum khusus”. Dalam konteks hukum, lex specialist merujuk pada prinsip di mana hukum yang lebih spesifik memiliki prevalensi atau prioritas atas hukum yang lebih umum. Dengan kata lain, ketika ada pertentangan antara hukum umum dan hukum spesifik, hukum spesifik yang berlaku atau diprioritaskan.
Dalam konteks hukum pajak, hukum pajak adalah “lex specialist” karena hukum ini meliputi aturan dan regulasi spesifik tentang pengenaan dan pembayaran pajak. Hukum pajak memiliki peraturan khusus dan berbeda dari hukum umum atau hukum lain, meski demikian, hukum pajak tidak bekerja dalam vakum dan masih berinteraksi dengan hukum lain.
Interaksi Hukum Pajak Dengan Hukum Lain
Dalam praktiknya, hukum pajak dapat dan sering berinteraksi dengan hukum lain. Misalnya, hukum pajak bisa berinteraksi dengan hukum kontrak jika seseorang membeli atau menjual properti dan ada kewajiban pajak yang terlibat. Demikian pula, hukum pajak bisa berhubungan dengan hukum perusahaan jika suatu perusahaan sedang menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Namun, meskipun hukum pajak berinteraksi dengan hukum lain, ada perbedaan dan pengecualian tertentu yang harus diperhatikan. Sebagai hukum spesialis, hukum pajak memiliki sejumlah peraturan dan persyaratan khusus yang tidak cukup hanya diterapkan oleh hukum umum. Misalnya, peraturan tentang penghitungan dan pembayaran pajak yang tidak akan ditemukan dalam hukum umum.
Sebagai kesimpulan, hukum pajak, sebagai lex specialist, adalah bagian integral dari sistem hukum yang lebih besar. Selain itu, hukum pajak memiliki hubungan dan interaksi yang spesifik dengan hukum lain, dengan mempertimbangkan prinsip lex specialist.
Jadi, jawabannya apa? Hukum pajak memiliki hubungan yang khusus dan berlapis dengan hukum lain, di mana prinsip lex specialist berlaku. Sebagai hukum spesifik, hukum pajak memiliki prioritas di atas hukum umum ketika ada pertentangan. Meski demikian, hukum pajak masih berinteraksi dan bekerja dalam konteks hukum yang lebih luas.