Buku

Indonesia Adalah Negara Hukum, Tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal….

44
×

Indonesia Adalah Negara Hukum, Tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal….

Sebarkan artikel ini
Indonesia Adalah Negara Hukum, Tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal….

Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan kekuasaan absolut (machtstaat). Konsep ini menempati peran fundamental dalam konstitusi Indonesia dan menjadi fondasi dari seluruh struktur tatatanegara Republik Indonesia.

Dasar Hukum

Konsep bahwa “Indonesia adalah negara hukum” secara tegas dan eksplisit tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal yang mencakup konsep tersebut adalah Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Indonesia adalah negara hukum.”

Pasal ini memiliki makna penting dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. Mengacu pada pasal ini, setiap warganegara dan pemerintah, tanpa terkecuali, harus tunduk dan patuh pada hukum. Tidak ada satu pun yang berada di atas hukum.

Implikasi

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah prinsip utama yang harus dipatuhi guna menjaga supremasi hukum. Beberapa prinsip tersebut antara lain:

  1. Prinsip pengakuan atas hak-hak asasi manusia. Negara harus menjamin dan melindungi hak asasi setiap warganya.
  2. Prinsip pemisahan kekuasaan. Tiga elemen kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus bekerja secara independen dan seimbang.
  3. Prinsip legalitas, yang berarti segala bentuk tindakan harus berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
  4. Prinsip penegakan hukum dan keadilan yang berlaku adil dan sama bagi semua.

Dengan kata lain, negara hukum menjamin bahwa tidak ada seorang pun atau lembaga manapun yang mempunyai kekuasaan tak terbatas. Setiap individu dan lembaga beroperasi di bawah hukum, menghormati hak dan kebebasan setiap warganegara dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Kesimpulan

Adanya Pasal 1 ayat (3) dalam UUD NRI Tahun 1945 menandakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Makna yang terkandung dalam keberadaan pasal tersebut menggambarkan bahwa negara ini memberlakukan prinsip supremasi hukum sebagai fondasi bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sejalan dengan pasal tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menjamin keadilan, pemenuhan hak-hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Jadi, jawabannya apa? Bahwa secara konstitusi, Indonesia adalah negara hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *