Republik Indonesia, sebuah negara di Asia Tenggara yang terdiri dari ribuan pulau, telah lama dikenal sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Ini adalah lanjutan dari formasi pemerintahan yang lebih besar dan lebih terintegrasi yang disebut Negara Kesatuan. Dalam Negara Kesatuan, kekuasaan tertinggi berada di tangan pusat.
Ikhtisar hukum dasar Indonesia, UUD 1945 pada Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan, “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang dasar.” Sesuai dengan pernyataan tersebut, jalannya pemerintahan di Indonesia berdasarkan sistem demokrasi, dengan keyakinan kuat bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Proses pemilihan ini memungkinkan setiap warga negara yang memenuhi syarat, tidak peduli latar belakangnya, untuk berpotensi mencalonkan diri sebagai presiden. Ini merupakan representasi nyata dari kedaulatan rakyat, di mana hak-hak warga negara untuk memilih dan dipilih dihargai dan dijamin oleh Negara.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, partai politik memainkan peran penting sebagai “kendaraan” bagi individu-individu yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, partai-partai politik bertujuan membuka jalan bagi anggota masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik, termasuk dalam pemilihan umum.
Partai politik di Indonesia berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dan struktur kekuasaan politik. Mereka membantu masyarakat mendapatkan representasi di lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif pemerintahan. Dalam konteks ini, partai politik berperan penting dalam memfasilitasi masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Jadi, jawabannya apa? Dalam sistem demokrasi Indonesia yang berbentuk Republik, semua wakil rakyat, termasuk presiden, dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Partai politik berperan sebagai instrumen penting dalam proses tersebut, memberikan platform bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Dengan cara ini, setiap warga negara diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan berpengaruh dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan negara.