Berita

Indonesia Adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Rakyat, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam

52
×

Indonesia Adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Rakyat, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam

Sebarkan artikel ini
Indonesia Adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Rakyat, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam

Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar dalam pemerintahannya. Kedaulatan rakyat merupakan suatu sistem politik di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berhak untuk memilih dan menentukan jalannya pemerintahan. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan landasan hukum tertulis, serta suatu dokumen historis yang dibentuk oleh para pendiri bangsa dalam menyatakan kemerdekaan dan tujuannya.

Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam UUD 1945

Dalam UUD 1945, prinsip kedaulatan rakyat dinyatakan dalam beberapa Pasal, antara lain:

Pasal 1 Ayat 2

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal ini menegaskan bahwa kekuasaan pemerintah diamanatkan oleh rakyat dan tunduk pada hukum yang telah ditetapkan.

Pasal 6A

Pasal 6A berisi tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga rakyat sebagai pemegang kedaulatan dapat menentukan kepemimpinan yang akan memerintah negara dan melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil.

Sistem Kedaulatan Rakyat dalam Pemerintahan

Sistem kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Indonesia terlihat dalam beberapa aspek berikut:

Pemilu

Pemilu (Pemilihan Umum) dilangsungkan secara berkala setiap lima tahun sekali, pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada pemilu ini, rakyat diberikan hak untuk memilih perwakilannya, sehingga pemerintahan akan selalu berada dalam kontrol rakyat.

Pemerintahan Daerah

Pemerintahan daerah sebagai implementasi dari otonomi daerah memiliki peran penting dalam terwujudnya pemerintahan yang demokratis. Dalam hal ini, rakyat di daerah diberikan hak untuk memilih kepala daerah secara langsung sehingga dapat mengefektifkan pelayanan publik dan menjalankan otonomi.

Sistem Legislative

Dalam sistem legislative, wakil-wakil rakyat adalah anggota DPR dan DPD yang terpilih melalui pemilihan umum. Mereka memiliki peran legislatif, yaitu membentuk undang-undang dan kebijakan publik, serta mengontrol pelaksanaan hukum dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Partisipasi Masyarakat

Kedaulatan rakyat juga diwujudkan melalui partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan penting, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini meliputi kegiatan seperti permintaan pertimbangan publik dalam perumusan undang-undang atau kebijakan tertentu, melalui sistem hearing atau pengaduan masyarakat.

Jadi, jawabannya apa? Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat, hal tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai landasan hukum dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Implementasi kedaulatan rakyat tercermin dalam sistem pemilihan umum, pemerintahan daerah, sistem legislative, dan partisipasi aktif masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *