Berita

Isi Surat KPU Minta Parpol Ikut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

33
×

Isi Surat KPU Minta Parpol Ikut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Isi Surat KPU Minta Parpol Ikut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat kepada partai politik (parpol) di Indonesia terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dalam surat tersebut, KPU meminta kepada parpol untuk mengikuti keputusan MK dalam mengusung capres dan cawapres pada pemilihan umum yang akan datang.

Latar Belakang

Putusan MK tersebut dikeluarkan untuk menjawab permohonan uji materi Pasal 7 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut mengatur mengenai syarat batas usia bagi capres-cawapres yang ditetapkan sebesar 40 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batas usia minimal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dan keberpihakan kepada hak asasi manusia.

Isi Keputusan MK

MK dalam amarnya menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres sebaiknya diturunkan menjadi 35 tahun. Hal ini ditegaskan agar menghilangkan diskriminasi usia dalam proses pencalonan kepala negara dan wakilnya. MK berpendapat bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 35 tahun dan memenuhi syarat lainnya seharusnya diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK juga mengacu pada peraturan internasional, seperti Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 2005. Konvensi tersebut mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum tanpa adanya diskriminasi berbasis usia.

Tanggapan Parpol dan Implementasi Keputusan

Sejauh ini, beberapa parpol telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti keputusan MK tersebut. Parpol yang telah menyatakan sikapnya antara lain Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai NasDem. Ketiga parpol ini menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan usulan dari kader-kader muda yang memenuhi syarat untuk diusung sebagai capres-cawapres dalam pemilu yang akan datang.

Dalam mengimplementasikan keputusan MK ini, KPU perlu menyusun ketentuan teknis yang mengatur mengenai mekanisme pencalonan capres-cawapres yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif. KPU juga harus memastikan bahwa parpol benar-benar mengikuti putusan MK dengan tidak lagi mengusung kandidat capres-cawapres yang belum mencapai usia minimal 35 tahun.

Jadi, jawabannya apa? Pemberlakuan putusan MK ini diharapkan akan membuka peluang yang lebih luas bagi generasi muda Indonesia untuk berperan dalam pemerintahan dan perpolitikan negeri. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemimpin-pemimpin baru yang mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dan lebih inklusif bagi seluruh rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *