Sekolah

Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum

71
×

Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum

Sebarkan artikel ini
Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum

Metodologi penelitian dan metode penelitian hukum merupakan dua konsep penting dalam kajian ilmu hukum. Sebelum dapat memahami metode penelitian hukum, seseorang harus terlebih dahulu memahami metodologi penelitian. Keduanya berperan dalam menentukan bagaimana penelitian harus dilakukan, namun memiliki perbedaan fungsi dan maksud.

Metodologi Penelitian

Metodologi penelitian adalah sebuah kerangka kerja yang digunakan oleh peneliti dalam melakukan penelitian. Metodologi ini mencakup rancangan penelitian keseluruhan, dari pemilihan subjek, teknik pengambilan data, hingga analisis dan penafsiran data. Di dalamnya, berbagai teknik dan metode digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data.

Metodologi penelitian bertujuan untuk memberikan validitas dan reliabilitas bagi penelitian yang dilakukan. Dengan validitas dan reliabilitas, hasil penelitian dapat diperhitungkan dan dijadikan rujukan dalam mengerjakan penelitian selanjutnya. Dalam konteks akademis, metodologi penelitian harus dijelaskan secara gamblang di dalam karya ilmiah agar dapat ditelusuri dan dikaji ulang oleh peneliti lain.

Metode Penelitian Hukum

Setelah memahami apa itu metodologi penelitian, kita perlu memahami istilah metode penelitian hukum. Metode penelitian hukum adalah teknik atau cara yang digunakan dalam melakukan penelitian yang bersangkutan dengan hukum. Dalam penelitian hukum, terdapat berbagai metode yang dapat digunakan seperti metode historis, metode komparatif, metode empiris, dan metode normatif.

  1. Metode Historis: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asal muasal, sejarah dan perkembangan suatu hukum.
  2. Metode Komparatif: Metode ini melakukan perbandingan antara dua hukum atau lebih untuk mendapatkan kesimpulan.
  3. Metode Empiris: Metode ini melakukan penelitian berdasarkan data yang nyata dan dapat diamati.
  4. Metode Normatif: Metode ini dilakukan dengan melihat hukum yang berlaku dan menilai apakah hukum tersebut sudah sesuai atau perlu diperbaharui.

Pada akhirnya, pemilihan metode penelitian hukum bergantung pada tujuan penelitian dan sifat data yang akan dikumpulkan. Metodologi penelitian dan metode penelitian hukum memiliki peran penting dalam menghasilkan penelitian yang valid dan reliabel. Penelitian hukum yang baik harus mampu memberikan insight baru dalam meningkatkan penerapan hukum, baik dalam tataran teoritis maupun praktis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *