Perjanjian Kerja Bersama atau yang sering disingkat PKB, adalah sebuah kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha. PKB ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan dalam hubungan kerja. PKB mencakup berbagai hal, mulai dari jam kerja, upah, kondisi kerja, hingga kebijakan mengenai cuti dan tingkat perlindungan untuk pekerja.
Sebagai instrumen hukum, Perjanjian Kerja Bersama diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut pasal 1 ayat (19) UU ini, PKB adalah kesepakatan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha atau asosiasi pengusaha tentang syarat dan ketentuan kerja.
Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama di Indonesia
Pembentukan PKB di Indonesia melalui proses yang panjang dan cukup kompleks, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil dalam pembentukan PKB:
- Pengajuan Rancangan PKB: Serikat pekerja memiliki hak untuk mengajukan rancangan PKB kepada pengusaha. Rancangan PKB tersebut harus mencakup poin-poin penting seputar keadaan dan ketentuan pekerja.
- Negosiasi: Setelah rancangan diajukan, tahap selanjutnya adalah negosiasi antara serikat pekerja dan pengusaha. Negosiasi ini berusaha mencapai titik temu antara tuntutan serikat pekerja dan kemampuan pengusaha.
- Pembuatan Naskah PKB: Jika negosiasi berhasil dan dicapai titik temu, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan naskah PKB yang disahkan oleh kedua belah pihak.
- Pendaftaran PKB: Setelah naskah PKB disahkan, PKB tersebut harus didaftarkan kepada pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja setempat. Dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran, pemerintah akan memeriksa PKB tersebut. Jika lolos verifikasi, PKB akan disahkan dan menjadi sah menurut hukum.
Perjanjian Kerja Bersama adalah instrumen penting dan fundamental dalam hubungan industrial. PKB berperan sebagai penyeimbang, menjaga agar hak dan kewajiban baik pekerja maupun pengusaha saling terjaga dan berjalan seimbang. Pembentukannya yang melibatkan tahapan negosiasi juga mencerminkan partisipasi dan demokrasi dalam hubungan kerja.
Jadi, jawabannya apa? Perjanjian Kerja Bersama adalah kesepakatan yang dicapai antara serikat pekerja dan pengusaha mengenai syarat dan ketentuan kerja, dan proses pembentukannya di Indonesia melalui tahap pengajuan rancangan, negosiasi, pembuatan naskah PKB, dan pendaftaran kepada pemerintah.