Guru

Jelaskan Apakah Orang yang Telah Dewasa Selalu Dianggap Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum?

36
×

Jelaskan Apakah Orang yang Telah Dewasa Selalu Dianggap Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum?

Sebarkan artikel ini
Jelaskan Apakah Orang yang Telah Dewasa Selalu Dianggap Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum?

Perbuatan hukum merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang menghasilkan konsekuensi hukum. Keberlakuan perbuatan hukum sangat tergantung pada kondisi hukum tertentu yang berlaku bagi individu atau badan hukum tersebut. Salah satu aspek penting dalam perbuatan hukum adalah kapasitas untuk bertindak, yang dalam hukum disebut sebagai “kecakapan”.

Menurut hukum, kecakapan diartikan sebagai kemampuan untuk mempunyai dan melakukan hak serta kewajiban. Di banyak negara, termasuk Indonesia, usia dewasa – umumnya ditandai oleh usia 18 tahun – mewakili titik di mana seseorang secara hukum dianggap cakap untuk melakukan sebagian besar perbuatan hukum.

Namun, apakah seorang yang telah dewasa selalu dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum? Tidak selalu.

Pertama, atas dasar keadaan jiwa, seseorang yang dewasa bisa tidak dikategorikan cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam Konteks hukum, individu yang dikategorikan sebagai orang dengan gangguan jiwa (OGJ) tidak dianggap cakap melaksanakan perbuatan hukum. Status ini diberikan berdasarkan diagnosis medis dan detil hukum yang berlaku.

Kedua, pengetahuan dan pemahaman juga menjadi faktor penentu. Dalam hukum kontrak, misalnya, seseorang harus memahami secara penuh dan sadar sepenuhnya mengenai isi dan konsekuensi dari kontrak yang mereka teken. Jadi, meski orang tersebut sudah dewasa, jika diragukan pemahamannya terhadap perjanjian yang diajukan, kontrak tersebut dapat ditantang di pengadilan dan dianggap tidak sah.

Ketiga, ada situasi di mana orang dewasa mungkin di bawah pengaruh yang mengurangi kapasitas mereka untuk membuat keputusan yang bijaksana, misalnya penggunaan obat-obatan atau alkohol. Dalam hal ini, mereka mungkin tidak dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Jadi, meski usia adalah indikator penting, ada beberapa faktor lainnya yang dapat mempengaruhi kecakapan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum. Perlu dicatat juga bahwa pengaturan hukum bisa bervariasi dari satu yurisdiksi ke yang lainnya.

Jadi, Jawabannya Apa?

Meskipun usia dewasa umumnya menjadi indikator penanda seseorang dianggap memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan hukum, sejumlah kondisi lain seperti kondisi kesehatan mental, pemahaman terhadap materi hukum, dan pengaruh zat terlarang bisa menentukan sejauh mana seseorang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum. Sehingga, tidak semua orang yang telah dewasa selalu dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *