Pemberontakan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII) merupakan salah satu permasalahan besar dalam sejarah politik dan keamanan Indonesia pasca-kemerdekaan. Pemberontakan ini terjadi pada tahun 1949 sampai dengan 1962.
Akar pemberontakan ini berawal dari ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap proses politik yang berlangsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pimpinan DI/TII, Sekarmaji Maridjan Kartosoewirjo menginginkan pembentukan negara Islam di Indonesia, yang kemudian dalam prakteknya berwujud gerakan separatis.
Pergerakan DI/TII ini awalnya berfokus di Jawa Barat, kemudian menyebar ke berbagai wilayah lain di Indonesia, seperti Aceh, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. Tujuan mereka adalah mendirikan negara Islam di Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia yang berlandaskan Pancasila menolak usulan tersebut dan akhirnya memicu konflik.
Pemberontakan ini berakhir dengan ditekuknya kekuatan DI/TII oleh pemerintah Indonesia. Meski demikian, gagasan tentang penerapan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia, sampai sekarang masih menjadi diskusi yang hangat.
II. Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan)
Pemberontakan RMS atau Republik Maluku Selatan adalah peristiwa lain yang turut mengguncang stabilitas Indonesia. Dibentuk pada 25 April 1950, RMS didorong oleh rasa tidak puas dari sebagian masyarakat Maluku terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Beberapa faktor menjadi pemicu untuk adanya pemberontakan ini adalah adanya perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan masyarakat Maluku terhadap status Maluku dalam NKRI. Selain itu, sosok Ambon dan Maluku sebagai pusat penyebaran agama Kristen Protestan oleh Belanda berdampak pada terbentuknya identitas berbeda di wilayah tersebut.
Sebelumnya, masyarakat Maluku memiliki peran penting dalam kolonialisme Belanda dan mereka cukup menikmati keistimewaan dibandingkan dengan wilayah lainnya. Dengan adanya kemerdekaan, kedudukan dan keistimewaan tersebut hilang, membuat sebagian masyarakat Maluku merasa tidak diperhitungkan.
Sayangnya, upaya pembentukan RMS berhasil ditumpas oleh pemerintah Indonesia dan pada tahun 1963, RMS dinyatakan sebagai gerakan separatis ilegal oleh pemerintah Indonesia.
Sampai hari ini, isu RMS masih muncul sekali-sekali, namun tidak dengan kekuatan yang signifikan seperti saat pembentukannya.
Dalam menganalisa dua insiden tersebut, penting diingat bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai suku bangsa dan agama. Oleh karena itu, dalam menjaga kerukunan dan stabilitas negara, multikulturalisme, toleransi, dan keadilan sosial harus dilibatkan dalam setiap kebijakan pemerintah.