Sekolah

Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

21
×

Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

Sebarkan artikel ini
Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan ibadah utama yang harus dilakukan oleh umat Islam jika memenuhi syarat dan mampu untuk melakukannya. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, ada beberapa kewajiban yang harus dipahami dan dikerjakan oleh jamaah haji, yaitu rukun haji dan wajib haji. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara rukun haji dan wajib haji.

Rukun Haji

Rukun haji merupakan unsur-unsur dasar dalam pelaksanaan haji yang harus dilakukan oleh seorang jamaah. Jika tidak dikerjakan, maka batallah haji seseorang. Berikut ini adalah rukun-rukun haji:

  1. Ihram: Merupakan niat untuk melakukan ibadah haji dengan mengucapkan talbiyah dan mengenakan pakaian ihram.
  2. Wuquf di Arafah: Berdiri atau berkumpul di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai dari terbit matahari hingga terbenamnya.
  3. Mabit di Muzdalifah: Menginap atau bermalam di Muzdalifah setelah selesai wuquf di Arafah pada malam hari tanggal 10 Dzulhijjah.
  4. Melempar Jumrah: Melempar batu atau pebble kepada tiga jumrah di Mina, yaitu jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.
  5. Tahlul: Membebaskan diri dari larangan ihram haji dengan mencukur rambut kepala atau memendekkannya, dan melepaskan pakaian ihram.
  6. Tawaf Ifadah: Melakukan tawaf sebanyak tujuh kali mengelilingi Ka’bah setelah menjalankan seluruh rukun haji yang lain.
  7. Sa’i Haji: Berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali setelah melakukan tawaf ifadah.

Wajib Haji

Wajib haji merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh jama’ah haji, tetapi jika tidak dikerjakan, tidak menyebabkan batalnya haji dan dapat digantikan dengan menjalankan denda atau dam. Berikut ini adalah wajib-wajib haji:

  1. Mabit di Mina: Menginap dan bermalam di Mina selama hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  2. Melontar Jumrah pada Hari Tasyrik: Melempar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  3. Tawaf Wada’: Melakukan tawaf sebagai ucapan selamat tinggal sebelum meninggalkan Masjidil Haram setelah selesai menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan rukun haji dan wajib haji adalah rukun haji merupakan unsur-unsur dasar yang wajib dilakukan dalam ibadah haji dan jika tidak dikerjakan akan menyebabkan batalnya haji. Sedangkan wajib haji adalah kewajiban yang harus dilakukan tetapi jika tidak dikerjakan tidak akan menyebabkan batalnya haji dan dapat digantikan dengan menjalankan denda atau dam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *