Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan fondasi hukum dan filosofis dari negara Indonesia. Dalam pembukaannya terdapat empat alinea yang berisi pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar berdirinya negara Indonesia dan merupakan arah tujuan berbangsa dan bernegara. Berikut penjelasannya:
Alinea Pertama
Alinea pertama menjelaskan tentang perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dari penjajahan colonial. Merupakan perwujudan dari cita-cita luhur bangsa Indonesia yang telah lama mengharapkan kemerdekaan.
Pokok pikirannya adalah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Alinea Kedua
Alinea kedua menjelaskan tentang kemerdekaan sebagai hak segala bangsa dan penjajahan atas dunia harus dihapuskan. Ini menunjukkan pemikiran bahwa Indonesia mendukung perjuangan hak asasi manusia di tingkat internasional.
Pokok pikirannya adalah pembebasan penjajahan dan penghormatan atas hak asasi manusia.
Alinea Ketiga
Alinea ketiga menjelaskan tentangan pemerintahan Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang dilakukan berdasarkan kerakyatan dan perwujudan keadilan sosial. Alinea ini juga mencakup persetujuan atas Undang-Undang Dasar 1945.
Pokok pikirannya adalah kedaulatan rakyat dan keadilan sosial.
Alinea Keempat
Alinea keempat menjelaskan tentang tujuan negara Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasar pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pokok pikirannya adalah perlindungan, kesejahteraan, dan pencerdasan bangsa, serta kontribusi terhadap perdamaian dan keadilan dunia.
Secara keseluruhan, pokok-pokok pikiran yang disampaikan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan filosofi dan idealisme pendiri bangsa dalam menjalin negara ini. Mengajarkan kepada kita pentingnya menghargai perjuangan kemerdekaan, menjunjung hak asasi manusia, menjalankan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial, serta kontribusi terhadap perdamaian dunia. Pokok-pokok pikiran ini seharusnya menjadi panduan dan pedoman bagi setiap warga negara dalam mengisi kemerdekaan.