Hukum tak cuma bersumber dari perangkat undang-undang atau daripada keputusan pengadilan saja, melainkan juga bisa berasal dari kebiasaan. Sebuah kebiasaan bisa menjadi sumber hukum apabila ia memenuhi syarat tertentu. Pada artikel ini, kita akan membahas beberapa kebiasaan internasional yang menjadi sumber hukum dan bagaimana Indonesia mengadaptasi beberapa kebiasaan tersebut.
Kebiasaan Internasional Sebagai Sumber Hukum
Dalam hukum internasional, kebiasaan-kebiasaan bisa dijadikan sumber hukum. Kebiasaan internasional ini harus memenuhi dua syarat umum. Syarat pertama adalah usus, atau adanya praktik yang berulang dan konsisten. Syarat kedua adalah opinio juris, atau keyakinan bahwa praktik tersebut dilakukan karena kewajiban hukum.
Contoh dari kebiasaan internasional bisa dilihat pada hukum perang, dimana ada aturan yang melarang kekerasan terhadap tawanan perang, meski aturan tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam hukum internasional.
Kebiasaan Hukum yang Diadaptasi oleh Indonesia
Indonesia, sebagai negara yang ikut serta dalam pergaulan internasional, tentu saja juga pernah mengadaptasi beberapa kebiasaan hukum menjadi peraturan dalam negeri.
Misalnya, Indonesia mengadaptasi konsep immunitas diplomatik dari hukum internasional. Konsep ini berasal dari kebiasaan internasional yang melindungi diplomat asing dari penuntutan hukum dalam negeri negara penerima. Praktik ini dijadikan hukum melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1982 tentang Pemberian Kekebalan, Hak Privilegia, dan Fasilitas bagi Perwakilan dan Organisasi Diplomatik Asing Lainnya.
Kenapa Bisa Dianggap Kebiasaan Hukum?
Penerimaan kebiasaan sebagai sumber hukum didasarkan pada pemahaman bahwa hukum tidak hanya dibuat oleh penguasa atau negara, tetapi juga bisa muncul berdasarkan kesepakatan dan perilaku masyarakat. Selama kebiasaan tersebut memenuhi usus dan opinio juris, maka bisa dianggap sebagai hukum. Dalam hal ini, Indonesia seringkali menerima dan mengadaptasi kebiasaan internasional sebagai bagian dari hukum nasional.
Jadi, jawabannya apa? Kebiasaan internasional yang sering kali dijadikan sumber hukum adalah seperti prinsip-prinsip hukum perang dan imunitas diplomatik. Indonesia telah mengadaptasi beberapa kebiasaan ini, misalnya imunitas diplomatik. Suatu kebiasaan bisa dikategorikan sebagai hukum apabila memenuhi syarat usus dan opinio juris.