Kedaulatan merupakan konsep fundamental dalam ilmu hukum dan politik yang merujuk pada kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara. Menurut Jean Bodin, seorang filsuf politik Prancis yang pertama kali mendefinisikan konsep kedaulatan, sebuah negara harus memenuhi empat sifat pokok kedaulatan, yaitu: kekuasaan tertinggi, komprehensif, orisinil, dan permanen. Dalam artikel ini, kita akan membahas sifat pokok permanen dalam kedaulatan.
Sifat Pokok Permanen: Sebuah Pengertian
Permanen berasal dari kata Latin, per manus, yang bermakna “sepanjang waktu,” dan merupakan salah satu ciri pokok dari kedaulatan. Dalam konteks kedaulatan, sifat pokok ‘permanen’ memiliki arti bahwa kekuasaan tertinggi sebuah negara tidak dapat dihilangkan atau dikurangi dari waktu ke waktu. Meskipun pemimpin atau pemerintahan dalam suatu negara dapat berubah, tetapi prinsip kedaulatan tetap abadi dan konsisten.
Sebagai contoh, negara-negara yang muncul pasca-kolonial tetap memiliki kedaulatan meskipun sebelumnya berada di bawah penguasaan kolonial. Meski pemerintahannya berubah, tetapi kedaulatan mereka sebagai negara merdeka tetap utuh dan tidak dapat dikurangi.
Pentingnya Sifat Permanen dalam Kedaulatan
Adanya sifat pokok permanen dalam kedaulatan memberikan kepastian dan stabilitas dalam sistem politik dan hukum sebuah negara. Ini juga menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi bukanlah milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik negara itu sendiri.
Kedaulatan yang permanen juga memastikan bahwa negara mempunyai otoritas penuh dan tidak terganggu oleh pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri. Walaupun ada campur tangan atau tekanan politik dari negara lain, prinsip kedaulatan sebuah negara tidak dapat diganggu gugat.
Kesimpulan
Dalam dunia politik dan hukum, kedaulatan adalah konsep yang sangat penting. Empat sifat pokok dari kedaulatan menekankan bahwa negara merupakan entitas yang independen dan berkuasa penuh dalam wilayahnya. Diantara empat sifat pokok tersebut, permanen menggarisbawahi bahwa kedaulatan suatu negara adalah sesuatu yang tetap, tidak dapat dikurangi atau dihilangkan. Meskipun pemerintahan dapat berubah, tetapi prinsip kedaulatan akan tetap abadi.