Dalam memahami suatu negara, seringkali kita mendengar kata “kedaulatan”. Kedaulatan adalah sebuah konsep politik yang sangat penting dan merepresentasikan sebuah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh suatu entitas politik. Namun, ada kerumitan dalam memahami kedaulatan yang pemahamannya perlu dibawa lebih dalam.
Kedaulatan menurut teori politik modern biasanya diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dari suatu negara yang tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada badan lain. Badan-badan lain dalam hal ini mencakup entitas lain baik dari dalam maupun luar negara tersebut. Adapun kekuasaan tertinggi negara tersebut mencakup pemerintahan politik, pemberlakuan hukum, dan penentuan kebijakan luar negeri.
Pernyataan bahwa “kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi negara yang tidak diserahkan kepada badan lain” telah merujuk pada prinsip dasar suatu negara, yang menjelaskan bahwa negara adalah entitas politik utama yang memiliki otoritas final atas wilayahnya. Seluruh aspek internal dan eksternal kebijakan politik dan ekonomi seharusnya ditentukan oleh negara ini sendiri, tanpa intervensi dari entitas eksternal.
Dalam prakteknya, hasil dari kedaulatan tersebut adalah pengembangan berbagai politik, strategi dan hukum buatan sendiri yang mencerminkan keunikan, kebutuhan dan aspirasi dari warga negara tersebut. Negara memiliki hak penuh untuk menentukan tentang kebijakan apa yang akan diterapkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya.
Namun, dalam era globalisasi seperti sekarang ini, konsep kedaulatan tersebut seringkali menjadi tantangan. Pasalnya, banyak isu yang tidak lagi bisa dianggap sebagai masalah domestik saja seperti perubahan iklim, perdagangan internasional, dan migrasi. Isu-isu ini memerlukan kerjasama antarnegara, dan dalam beberapa kasus, dapat mempengaruhi sejauh mana negara mempertahankan kedaulatannya.
Terlepas dari tantangan tersebut, prinsip kedaulatan masih sangat penting untuk dicapai. Negara memerlukan kedaulatan untuk mewujudkan tujuan nasional, menjaga integritas wilayah dan menjaga kepentingan warganya. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak dapat berfungsi secara efektif sebagai entitas politik.
Jadi, jawabannya apa? Kedaulatan tetap merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara dan menjadi dasar bahwa negara bersifat otonom dan independen. Meski ada tantangan, namun ini menjadi keharusan bagi setiap negara untuk mencapai dan mempertahankan kedaulatan politik.