Diskusi

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Ditegaskan dalam Naskah Politik Bersejarah Tertanggal 22 Juni 1945 pada Alinea IV yang Kemudian Dijadikan Rancangan Pembukaan UUD 1945

52
×

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Ditegaskan dalam Naskah Politik Bersejarah Tertanggal 22 Juni 1945 pada Alinea IV yang Kemudian Dijadikan Rancangan Pembukaan UUD 1945

Sebarkan artikel ini
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Ditegaskan dalam Naskah Politik Bersejarah Tertanggal 22 Juni 1945 pada Alinea IV yang Kemudian Dijadikan Rancangan Pembukaan UUD 1945

Pancasila, sebagai dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sangat fundamental dan penting. Landasan ini bukan hanya sebatas konsep normatif, tetapi juga penyusun tatanan negara dalam aspek hukum, sosial, dan politik. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia telah ditegaskan dalam naskah politik bersejarah tertanggal 22 Juni 1945. Naskah tersebut terkenal dengan sebutan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Pancasila dalam Alinea IV Piagam Jakarta

Pada Alinea IV Piagam Jakarta, Pancasila diletakkan sebagai dasar negara, dengan penegasan sebagai berikut:

“Negara Indonesia ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.”

Frase ini menegaskan posisi Pancasila sebagai inti dan dasar negara Indonesia. Pancasila memberikan panduan meskipun dalam dinamika sosial dan politik sekalipun.

Dari Piagam Jakarta Menuju Pembukaan UUD 1945

Pada perkembangan selanjutnya, naskah Piagam Jakarta ini menjadi rancangan dalam penulisan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam prosesnya, teks tersebut sempat mengalami revisi, namun esensi dari Pancasila yang lima tetap dipertahankan. Alinea IV Piagam Jakarta kemudian dijadikan sebagai pokok pembukaan UUD 1945 dan tetap menjadi dasar hukum sampai saat ini.

Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila diletakkan sebagai dasar negara Indonesia, dengan penegasan:

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, negara Indonesia kini menganut Pancasila.”

Sejak saat itu, Pancasila menjadi dasar yang tidak hanya melandasi sistem hukum dan pemerintahan, tetapi juga menjadi nilai-nilai yang harus dipahami, dianut, dan dijalankan oleh setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar negara ditegaskan dalam naskah politik yang bersejarah pada tanggal 22 Juni 1945 pada alinea keempat. Naskah itu kemudian dikenal dengan sebutan Jakarta Charter, dan kemudian naskah inilah yang menjadi rancangan dasar dalam UUD 1945. Menegaskan posisinya yang fundamental, Pancasila menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, merangkum cita-cita dan ideologi bangsa dalam satu kesatuan yang kokoh dan kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *