Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kedudukan yang sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat. Konsep ini kemudian mengandung beberapa pemahaman yang mengukuhkan proses kerja demokrasi dalam menjalankan pemerintahan negara.
Kesejajaran Fungsi dan Kewenangan
Pertama, posisi sejajar tersebut menunjukkan adanya kesejajaran fungsi dan kewenangan antara presiden dan DPR. Presiden, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak bisa bertindak semena-mena atau absolut. Adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan legislasi, pengawasan, dan anggaran, menekankan prinsip checks and balances yang menjadi fundamental dalam sistem demokratis.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang bisa digunakan untuk memberikan pengawasan dan kontrol terhadap keputusan atau kebijakan yang diambil oleh Presiden. Sehingga, keputusan tersebut benar-benar mencerminkan keinginan dan kebutuhan rakyat, serta berjalan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Penguatan Prinsip Demokrasi
Kedua, kedudukan sejajar antara Presiden dan DPR ini juga memberikan makna penguatan prinsip demokrasi. Adanya kesamaan status dalam sistem pemerintahan memfasilitasi adanya mekanisme penyeimbangan kekuasaan (balance of power) yang berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Penjaminan Transparansi dan Akuntabilitas
Ketiga, fungsi kontrol dari DPR juga menjadikan transparansi dan akuntabilitas dari pihak eksekutif (Presiden) lebih terjamin. Dalam hal ini, DPR dipercaya oleh rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh Presiden dan pemerintahannya mencerminkan kepentingan rakyat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Presiden dan DPR yang sejajar dalam sistem pemerintahan Indonesia berarti adanya keseimbangan fungsi dan kewenangan, penguatan prinsip demokrasi, serta penjaminan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan. Semua ini adalah upaya untuk mencapai tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.