Pada zaman modern ini, isu eksplorasi sumberdaya alam oleh para pengusaha sering menjadi topik pembicaraan yang hangat. Ungkapan seperti “pemberian izin tanpa mempertimbangkan kepentingan lokasi dan masyarakat sekitarnya” dan “melanggar Pancasila Sila ke-4” sering kali menjadi anak panah kritik terhadap pemerintah.
Sila keempat dari Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, mencerminkan bahwa negara Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak semua warganya dan memastikan bahwa keputusan yang dibuat melalui proses demokrasi. Menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan kepentingan komunitas lokal adalah bagian integral dari filsafat ini.
Namun, adanya pengabaian terhadap masyarakat sekitarnya dalam pengambilan keputusan pemerintah—terutama pada perizinan pengusahaan sumberdaya alam—membawa kita pada pertanyaan: Apakah pemerintah benar-benar berpegang pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila?
Pernyataan semacam ini berakar pada fakta bahwa industri ekstraktif—seperti pertambangan dan perkayuan—banyak mendominasi perekonomian Indonesia. Meskipun menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara, sektor ini seringkali menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan bijak dan transparan.
Banyak kasus dimana sejumlah besar izin dieksploitasi oleh pihak-pihak yang lebih berkuasa tanpa mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat setempat. Kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian, dan bahkan konflik sosial adalah contoh implikasi merugikan dari sikap egois tersebut.
Ini jelas bertentangan dengan dasar negara Pancasila, khususnya Sila ke-4. Sebuah negara harus dibangun berdasarkan prinsip kerakyatan, dimana setiap kebijakan dan keputusan harus mendahulukan kepentingan rakyatnya. Menempatkan kepentingan pengusaha di atas hak masyarakat sekitar dalam perizinan eksplorasi sumberdaya alam adalah pembangkangan terbuka terhadap konstitusi.
Sebagai solusi, pemerintah perlu membuat mekanisme perizinan yang transparan dan bertanggung jawab. Kebijakan publik harus ditentukan atas dasar konsultasi dan diskusi dengan masyarakat setempat. Lebih lanjut, pemerintah juga perlu untuk mengoptimalkan regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik eksplorasi sumber daya alam.
Jadi, jawabannya apa?
Tentunya adalah membangun sistem yang transparan, adil, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokratis dalam setiap proses pengambilan keputusan—baik itu berkaitan dengan industri perusahaan, masyarakat sekitar, atau lingkungan. Hanya dengan menerapkan ini, kita dapat menjaga integritas Pancasila dan memastikan kesejahteraan semua pihak.