Paket

Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo: Sadikin Rusli

24
×

Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo: Sadikin Rusli

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo: Sadikin Rusli

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah daftar panjang perkara korupsi di Indonesia dengan menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tersangka yang ditangkap tersebut adalah Sadikin Rusli, aktor utama dalam kasus pengadaan ini.

Sadikin Rusli merupakan mantan Direktur Utama PT. Persada Mandala Jaya, perusahaan pengadaan BTS yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penetapan status tersangka ini dipastikan oleh Plt Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/11/2022).

Dalam kasus ini, Sadikin diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi yang bisa merugikan keuangan negara. Selain itu, Tindak pidana tersebut diduga dilakukan dengan cara memanipulasi nilai proyek pengadaan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sebenarnya tidak sesuai dengan harga pasar.

“Sadikin diduga memanipulasi nilai kontrak pengadaan BTS sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp X miliar,” jelas Hari Setiyono dalam konferensi pers.

Kejagung sendiri menegaskan bahwa proses hukum Sadikin Rusli akan terus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kasus ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih berjalan dan tidak pandang bulu. Siapapun yang terbukti melanggar hukum harus siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap Setiyono.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor telekomunikasi yang menjadi salah satu sektor penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Ke depannya, Kejaksaan Agung berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat dan pihak swasta agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pihak Kejagung juga berharap dengan penangkapan dan proses hukum Sadikin Rusli ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Selain itu juga diharapkan bisa menjadi momentum bagi penegakan hukum di Indonesia untuk lebih adil dan transparan.

Sementara itu, Sadikin Rusli sendiri sampai saat ini belum bisa dimintai tanggapannya terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Disclaimer: Artikel ini merupakan fiksi dan tidak terkait dengan fakta atau peristiwa yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *