Market

Kekuasaan Kehakiman Menjelaskan Bahwa Pengawasan Lembaga Peradilan Dilakukan oleh Dua Lembaga Hal Tersebut Tercantum dalam

38
×

Kekuasaan Kehakiman Menjelaskan Bahwa Pengawasan Lembaga Peradilan Dilakukan oleh Dua Lembaga Hal Tersebut Tercantum dalam

Sebarkan artikel ini
Kekuasaan Kehakiman Menjelaskan Bahwa Pengawasan Lembaga Peradilan Dilakukan oleh Dua Lembaga Hal Tersebut Tercantum dalam

Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu lembaga yang berwarna keabadian dalam sistem pemerintahan. Fungsinya penting: untuk menciptakan keadilan melalui pemberantasan hukum. Dalam Negara Indonesia, pengawasan lembaga peradilan dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini tertera jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Menurut UUD 1945 pasal 24B ayat 1, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang meliputi satu otoritas untuk membentuk hukum yang diajukan oleh Mahkamah Agung dan satu otoritas lagi untuk memutuskan hukum konstitusional yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan pembagian peran atau fungsi antara dua lembaga tersebut dalam sistem peradilan Indonesia.

Mahkamah Agung bertanggung jawab atas supervisi atau pengawasan atas badan peradilan dalam lingkup kekuasaan kehakiman umum, kekuasaan kehakiman khusus, dan kekuasaan kehakiman administratif. Tugas utama Mahkamah Agung adalah peninjauan dan membuat putusan atas banding dan kasus-kasus tertentu yang tersedia dalam undang-undang.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas untuk pengujian konstitusionalitas terhadap undang-undang. Selain itu, lembaga ini juga memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa-kompetensi antar-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, serta menentukan dan membuka putusan pengadilan yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, kedua lembaga ini memiliki peran krusial dalam menjaga roda keadilan di Indonesia tetap berjalan. Mereka memastikan setiap putusan pengadilan diambil dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran sesuai hukum yang berlaku.

Kedua lembaga ini memiliki mekanisme pengawasan yang berbeda namun saling melengkapi. Mereka bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan di Indonesia dijamin dan melindungi hak dan kebebasan setiap individu.

Untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, pengawasan atas kinerja kedua lembaga ini juga diperlukan. Oleh karena itu, adanya Komisi Yudisial dengan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya dua lembaga tersebut yang menjadi pengawas lembaga peradilan, dan sistem check and balance yang berlaku, diharapkan dapat menjaga kemandirian dan integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Pengawasan lembaga peradilan di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjalankan roda keadilan di Indonesia.