Diskusi

Kekuasaan Tertinggi dalam Mengatur dan Menjalankan Organisasi Negara Sesuai dengan Peraturan Perundangan Disebut Kedaulatan

41
×

Kekuasaan Tertinggi dalam Mengatur dan Menjalankan Organisasi Negara Sesuai dengan Peraturan Perundangan Disebut Kedaulatan

Sebarkan artikel ini
Kekuasaan Tertinggi dalam Mengatur dan Menjalankan Organisasi Negara Sesuai dengan Peraturan Perundangan Disebut Kedaulatan

Kedaulatan adalah konsep fundamental yang mengatur hubungan antara negara dan warganya. Kedaulatan mengacu pada kekuasaan terakhir dan mutlak yang dimiliki oleh sebuah negara; kekuasaan untuk membuat, mengubah, dan menghapus hukum; mengatur dan menjalankan administrasi negara, dan merumuskan kebijakan luar negeri.

Konsep Kedaulatan

Konsep kedaulatan berasal dari pemikiran bahwa dalam setiap entitas politik, harus ada otoritas final. Dalam konteks negara, kekuasaan tersebut dilisensikan kepada organ pemerintah tertentu dan individu yang mewakili negara, seperti presiden atau perdana menteri dan lembaga legislatifnya.

Dalam negara demokratis, kedaulatan secara ideal dimiliki oleh rakyat dan kekuasaan tertinggi dipercayakan kepada pemegang jabatan pilihan mereka. Pada dasarnya, kedaulatan mencerminkan hak dan kekuasaan ultimate untuk menentukan nasib dan jalannya negara.

Kedaulatan dan Hukum

Asas kedaulatan yang masih relevan hari ini adalah bahwa negara berdaulat memiliki kebebasan dan kekuasaan absolut untuk mengatur urusan dalam dan nya sejauh hal itu sesuai dengan peraturan perundangan internasional. Susunan hukum dalam negara berdaulat memungkinkan pengambil keputusan politik menerapkan dan menegakkan hukum yang dianggap perlu untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial.

Namun, pelaksanaan kedaulatan tidak terlepas dari batas-batas. Negara harus bertindak sesuai dengan hukum positif dan mengekspresikan kedaulatan mereka melalui peraturan perundangan. Tindakan ilegal atau tidak adil oleh pemerintah dapat ditantang di pengadilan dan dapat menjadi subjek sanksi internasional.

Kedaulatan dan Peraturan Perundangan

Negara berdaulat memiliki kekuasaan untuk menentukan struktur hukumnya sendiri dan menetapkan peraturan perundangan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi terakhirnya. Ini termasuk pembuatan hukum baru, perubahan hukum yang sudah ada, atau penghapusan hukum yang dianggap tidak perlu.

Namun, pelaksanaan kedaulatan juga mencakup kewajiban untuk mematuhi dan menegakkan peraturan perundangan yang ada. Negara berdaulat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturannya, kebijakannya, dan tindakannya memenuhi kewajiban hukumnya baik di tingkat domestik maupun internasional.

Kesimpulan

Kedaulatan adalah tiang penyangga dan hati dari setiap negara. Melalui kedaulatan, negara berdaulat merumuskan dan melaksanakan hukum dan kebijakan sesuai dengan peraturan perundangan. Namun, kedaulatan bukanlah tiket bebas bagi negara untuk bertindak sesuka hati. Pelaksanaan kedaulatan harus selalu sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Tanpa adanya hal tersebut, konsep kedaulatan menjadi alat penindasan bukannya alat pemberdayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *