Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang berdasarkan semangat cinta tanah air, dalam rangka menjaga, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Bela negara bukanlah pekerjaan atau tugas eksklusif TNI dan Polri semata, tetapi juga merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, seperti yang diatur dalam UUD 1945 pasal.
Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 atau lebih dikenal dengan UUD 1945, merupakan hukum tertinggi di Republik Indonesia. Dalam UUD 1945, kewajiban bela negara bagi seluruh rakyat Indonesia telah diatur dan dijelaskan dengan sangat eksplisit.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Bela Negara
Berikut ini ialah pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban warga negara dalam usaha bela negara:
- Pasal 27 ayat 3
Dalam Pasal 27 ayat 3, UUD 1945 mencantumkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ini menunjukkan bahwa pengertian bela negara dalam konteks ini tidak hanya berarti berpartisipasi dalam peperangan, tetapi juga melibatkan pembangunan dan pemeliharaan negara.
- Pasal 30 ayat 1 dan 2
Pasal ini menjelaskan lebih lanjut tentang kewajiban bela negara. Ayat 1 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Sedangkan pada ayat 2, “Hal-hal yang mengenai pembelaan negara diatur dengan Undang-undang.”
Kewajiban bela negara yang telah diatur dengan jelas dalam pasal-pasal konstitusi ini menunjukkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki peran penting dan tidak dapat dipisahkan dalam menjaga dan memelihara kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Bela Negara dalam Praktik
Pada praktiknya, ada banyak cara bagi warga negara untuk memenuhi kewajiban bela negara sesuai dengan UUD 1945. Bela negara dapat diwujudkan dengan berbagai cara seperti menghormati simbol negara, menjaga lingkungan, membayar pajak, menolong orang lain dalam bencana, menciptakan dan memperjuangkan keadilan sosial, hingga menjadi bagian dari pasukan pertahanan negara.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa kewajiban warga negara dalam usaha bela negara secara jelas telah diatur dalam UUD 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2, yang mengharuskan setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara, baik melalui tugas-tugas militer maupun tugas-tugas sipil.