Diskusi

Kewenangan Melakukan Judicial Review Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Ada Ditangan

28
×

Kewenangan Melakukan Judicial Review Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Ada Ditangan

Sebarkan artikel ini
Kewenangan Melakukan Judicial Review Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Ada Ditangan

Negara hukum yang demokratis ditandai dengan adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Salah satu prinsip yang melandasi negara hukum adalah supremasi hukum. Supremasi hukum tersebut dipastikan dengan adanya mekanisme pengujian (judicial review) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Implementasi mekanisme ini mencerminkan bagaimana negara menjaga keabsahan dan keberlakuan produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah dan lembaga-legislatif.

Judicial Review

Judicial review merupakan proses pengujian oleh organ yudikatif terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di bawah undang-undang agar sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang atau konstitusi. Tujuan dari judicial review ini adalah untuk menjaga supremasi hukum serta mengontrol kekuasaan pemerintahan dalam membuat regulasi yang sah dan konstitusional.

Lembaga Penguji: Mahkamah Konstitusi

Di Indonesia, kewenangan melakukan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga independen yang memiliki unsur yudikatif dalam menjalankan fungsi pengujian terhadap peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kemudian, hal ini diperkuat dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Prosedur Judicial Review

Proses judicial review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dimulai dengan adanya permohonan dari pihak yang berkepentingan dalam pemeriksaan produk hukum tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melakukan persidangan untuk menguji materi muatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, apakah telah sesuai dengan undang-undang atau tidak.

Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang diuji tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, maka putusan yang dihasilkan adalah peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan jika hasil uji materi tersebut dinyatakan sesuai atau sah, maka peraturan perundang-undangan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai judicial review ini bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat.

Jadi, jawabannya apa? Kewenangan untuk melakukan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Melalui mekanisme ini, supremasi hukum dan konstitusionalitas peraturan perundang-undangan dijamin sehingga setiap produk hukum yang ada di Indonesia selaras dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.