Berita

Kewenangan yang Dimiliki Pihak Kepolisian dalam Menjalankan Tugasnya Antara Lain Adalah…

53
×

Kewenangan yang Dimiliki Pihak Kepolisian dalam Menjalankan Tugasnya Antara Lain Adalah…

Sebarkan artikel ini
Kewenangan yang Dimiliki Pihak Kepolisian dalam Menjalankan Tugasnya Antara Lain Adalah…

Kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas ini, polisi dilengkapi dengan berbagai kewenangan hukum yang ditentukan oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa contoh kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya:

  1. Penyelidikan dan Penyidikan: Pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidikan dan penyelidikan adalah tahapan penting dalam proses pengungkapan kasus kriminal.
  2. Pengamanan dan Pengendalian Massa: Kepolisian berwenang untuk melakukan pengamanan dan pengendalian massa dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada situasi yang membutuhkan, polisi berhak melakukan tindakan represif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Penangkapan, Penahanan, dan Penggeledahan: Polisi memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap seseorang atau suatu tempat yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana. Kewenangan ini dijalankan dengan mengedepankan asas hukum, hak asasi manusia, dan kode etik kepolisian.
  4. Pemberian Sanksi Administratif: Dalam beberapa kasus, polisi berwenang memberikan sanksi administratif. Misalnya, dalam pelanggaran lalu lintas, polisi dapat memberikan tilang sebagai bentuk sanksi administratif.
  5. Pelayanan Masyarakat: Kepolisian berfungsi dan bertugas sebagai pelayan masyarakat. Mereka berwenang memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah membantu masyarakat saat terjadi bencana, kerusuhan, atau kejadian lain yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
  6. Penyampaian dan Penegakan Hukum: Sebagai penegak hukum, polisi memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berwenang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Serangkaian kewenangan ini dimiliki oleh pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya, tentunya dengan tetap merujuk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Jadi, jawabannya apa? Kewenangan yang dimiliki pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya antara lain adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pengamanan dan pengendalian massa, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, pemberian sanksi administratif, pelayanan masyarakat, serta penyampaian dan penegakan hukum. Jelas, tugas polisi sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sehingga berbagai kewenangan ini perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *