Komisi Pemberantasan Korupsi, dikenal juga dengan singkatan KPK, adalah lembaga tinggi negara Indonesia yang bertugas melawan dan mencegah korupsi. KPK didirikan pada tahun 2002 saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden dan beroperasi penuh pada tahun 2003. Tetapi, aktivitas dan pengaruhnya diperluas secara signifikan selama kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia antara 2004 dan 2014.
Pendirian KPK merupakan langkah positif dan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di seluruh negara. Itu ditujukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan adil, di mana no one is above the law atau tidak ada seorang pun yang di atas hukum.
Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, mendukung dan berkontribusi terhadap perkembangan dan pengaruh KPK. Keyakinannya pada kekuatan hukum dan peranan KPK dalam memerangi korupsi diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan langkah selama masa jabatannya.
Dalam rezim minggu pertama SBY, dia merilis Keputusan Presiden No. 55 tahun 2004 tentang Tim Evaluasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keputusan ini memberikan legitimasi baru dengan melibatkan banyak pihak dalam pemberantasan korupsi. Keputusan ini juga menguntungkan KPK dengan mendukung pekerjaan mereka.
Selama dua periode pemerintahannya, SBY terus menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Melalui KPK, banyak kasus korupsi berprofil tinggi berhasil diungkap dan dituntaskan.
Namun, juga penting untuk dicatat bahwa meskipun ada kemajuan yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi, upaya ini harus terus dilanjutkan. Korupsi masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia dan penyebab utama ketidaksetaraan sosial dan ekonomi.
Jadi, jawabannya apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan sebelum era Susilo Bambang Yudhoyono, namun menjadi lebih kuat dan berpengaruh selama masa kepresidenannya. SBY telah memainkan peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, memberikan dukungan politik dan institusional yang sangat dibutuhkan oleh KPK untuk menjalankan tugasnya.