Diskusi

Konsekuensi Hukum Terhadap Perjanjian Agresi Dua Negara Terhadap Negara Lain

71
×

Konsekuensi Hukum Terhadap Perjanjian Agresi Dua Negara Terhadap Negara Lain

Sebarkan artikel ini
Konsekuensi Hukum Terhadap Perjanjian Agresi Dua Negara Terhadap Negara Lain

Perjanjian internasional merupakan salah satu instrumen hukum penting dalam menentukan interaksi antar-negara dalam dunia internasional. Dalam praktiknya, perjanjian antar-negara tidak melulu berisi tentang kerjasama dan perdamaian, tetapi bisa juga mencakup perjanjian yang didasari oleh sikap agresi terhadap negara lain. Misalnya, dua negara membuat perjanjian untuk melakukan agresi terhadap negara lain dengan alasan mengganggu keamanan. Bagaimana konsekuensi hukum dari perjanjian seperti ini?

Konsekuensi Hukum Perjanjian Agresi

Sejatinya, penyerangan yang dilakukan oleh satu negara atau lebih terhadap negara lain merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Pasal 2 ayat 4, yang melarang segala bentuk penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik suatu negara.

Dua negara atau lebih yang melakukan perjanjian untuk melakukan agresi terhadap negara lain dapat dikenai sanksi hukum internasional. Sanksi ini dapat berupa hukuman politik, ekonomi, bahkan militer oleh badan-badan internasional seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Di samping itu, negara-negara yang terlibat dalam perjanjian agresi juga dapat menghadapi pengucilan politik dan diplomatik dari masyarakat internasional.

Negara Sebagai Subyek Hukum Internasional

Negara sebagai subyek hukum internasional bertanggung jawab atas pelanggaran atau agresi yang dilakukan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui perjanjian dengan negara lain. Konsekuensi hukum bisa berupa pertanggungjawaban kepada negara korban, atau negara ketiga yang menjadi korban kerugian akibat perjanjian agresi tersebut.

Kesimpulan

Perjanjian agresi antar-negara adalah pelanggaran terhadap hukum internasional yang memiliki konsekuensi hukum yang serius. Negara-negara yang melanggar pembatasan ini dapat dikenakan sanksi hukum internasional dan harus bertanggung jawab atas pelanggaran atau agresi yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *