Diskusi

Konsekuensi Hukum Terhadap Suatu Perjanjian Dua Negara untuk Melakukan Agresi Terhadap Negara Lain Karena Negara Tersebut Dianggap Mengganggu Keamanan Kedua Negara Lain Tersebut

36
×

Konsekuensi Hukum Terhadap Suatu Perjanjian Dua Negara untuk Melakukan Agresi Terhadap Negara Lain Karena Negara Tersebut Dianggap Mengganggu Keamanan Kedua Negara Lain Tersebut

Sebarkan artikel ini
Konsekuensi Hukum Terhadap Suatu Perjanjian Dua Negara untuk Melakukan Agresi Terhadap Negara Lain Karena Negara Tersebut Dianggap Mengganggu Keamanan Kedua Negara Lain Tersebut

Dalam hukum internasional, perjanjian antarnegara menjadi instrumen penting, merujuk pada interaksi yang dikodifikasi antara dua negara atau lebih pada barisan hukum dan aturan internasional yang telah disepakati. Setiap perjanjian memiliki lingkup kerja dan kebijakan tertentu, biasanya dengan tujuan untuk mendukung perdamaian dan kerja sama internasional. Meski demikian, konsekuensi hukum terhadap suatu perjanjian dua negara untuk melakukan agresi terhadap negara lain karena negara tersebut dianggap mengganggu keamanan kedua negara lain tersebut adalah suatu hal yang harus ditinjau lebih lanjut.

Legalitas Agresi dan Penganiayaan

Pertama-tama, harus ditunjukkan bahwa menurut Piagam PBB, penggunaan kekerasan dan agresi terhadap keutuhan teritori atau politik independensi suatu negara tanpa pengecualian dilarang. Pasal 2 Piagam PBB bahkan mengatakan bahwa setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara adalah ilegal.

Dalam konteks hukum internasional, keberadaan perjanjian agresi antara dua negara atau lebih untuk menyerang negara lain dapat dikualifikasi sebagai suatu konspirasi kriminal internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengembangkan kerangka regulasi yang kuat yang mendefinisikan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang mungkin sekali meliputi suatu “perjanjian agresi”.

Konsekuensi Hukum

Konsekuensi hukum dari perjanjian agresi antarnegara sangat serius. Dalam hukum internasional, ini bisa berarti pertanggungjawaban hukum individual dan negara:

  • Pertanggungjawaban Hukum Individual: Pemimpin negara yang terlibat dalam perjanjian agresi bisa dituntut secara internasional, seperti yang terjadi dalam sidang Nuremberg dan Tokyo setelah Perang Dunia II. Para pemimpin bisa dihukum atas perbuatan agresi jika perbuatan agresi bisa ditunjukkan.
  • Pertanggungjawaban Hukum Negara: Selain itu, negara yang terlibat dalam perjanjian agresi bisa dikenai sanksi oleh komunitas internasional. Sanksi bisa berupa embargo ekonomi atau tindakan paksa lainnya oleh Dewan Keamanan PBB dan organisasi internasional lainnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa perjanjian antarnegara untuk melakukan agresi terhadap negara lain bisa menjadi subjek hukum internasional yang serius dan bisa berakhir dengan konsekuen hukum berat baik bagi individu maupun negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua negara untuk mematuhi hukum dan norma internasional serta menahan diri dari agresi.

Jadi, jawabannya apa? Perjanjian yang melibatkan agresi antarnegara adalah ilegal dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi individu dan negara yang terlibat, termasuk potensi pertanggungjawaban hukum dalam pengadilan internasional dan sanksi oleh komunitas internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *