Sosial

KPP Pratama Tangerang Timur Berhasil Menyita Mesin Cetak Digital Senilai Rp 50 Juta Dari Penanggung Pajak KD

114
×

KPP Pratama Tangerang Timur Berhasil Menyita Mesin Cetak Digital Senilai Rp 50 Juta Dari Penanggung Pajak KD

Sebarkan artikel ini
KPP Pratama Tangerang Timur Berhasil Menyita Mesin Cetak Digital Senilai Rp 50 Juta Dari Penanggung Pajak KD

Tindakan penyitaan dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Tangerang Timur terhadap CV. Digital Printing atas tidak dilunasinya utang pajak oleh penanggung pajak KD, Direktur CV. Digital Printing tersebut. Mesin cetak digital senilai Rp 50 juta telah disita akibat lapar mata pajak sejumlah 24 surat ketetapan pajak dengan nilai total kurang lebih Rp15 juta yang belum juga dilunasi hingga batas waktu jatuh tempo.

CV. Digital Printing sebagai wajib pajak mempunyai kemampuan untuk membayar utang pajaknya, namun hingga saat ini belum juga melakukan pembayaran. Tindakan penyitaan dan proses lelang ini adalah upaya penagihan pajak yang khusus diambil oleh KPP Pratama Tangerang Timur karena upaya penagihan lainnya tidak menghasilkan pembayaran dari penunggak pajak.

Tindakan penyitaan dan lelang ini, tentu bukan opsi yang diinginkan oleh CV. Digital Printing. Untuk itu, harus ada solusi yang dapat dilakukan CV. Digital Printing agar tidak terjadi tindakan sitaan dan lelang dari Kantor Pajak.

Solusi untuk CV. Digital Printing dan Pengakhiran Utang Pajak Lain

CV. Digital Printing perlu memperhatikan dan memperbaiki manajemen keuangannya. Khususnya terkait dengan pembayaran kewajiban pajak. Membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak untuk menghindari sanksi berupa denda atau bahkan penyitaan aset.

Selain itu, komunikasi yang baik dengan kantor pajak juga penting. Hal ini membantu dalam mendapatkan pengetahuan yang memadai tentang peraturan dan kewajiban pajak, serta dapat membantu dalam mencari penyelesaian jika terjadi masalah dalam pembayaran pajak.

Terkait kasus yang berbeda dan pengakhiran utang pajak, berbagai faktor bisa mempengaruhi. Seperti dilakukannya penghapusan utang pajak oleh otoritas pajak jika penunggak pajak dinyatakan pailit atau bangkrut, dan tidak ada aset lainnya yang bisa disita dan dijual. Selain itu, penyelesaian melalui jalur negosiasi atau mediasi juga bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah utang pajak.

Jadi, jawabannya apa? Seekor kuda berlari tidak akan melewati pohon pisang, kesadaran dan kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu dan memanage keuangan dengan baik adalah kunci utama dalam menghindari tindakan penyitaan dan lelang aset oleh kantor pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *