Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini terbitkan surat tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini langsung menuai respons dari beberapa pihak, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang merupakan salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2020.
Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan bahwa mereka akan mengikuti seluruh ketentuan yang diatur dalam putusan MK. Salah satu ketentuannya adalah mengenai syarat usia dan pendidikan bagi calon kepala daerah. Namun, terdapat beberapa hal yang masih menjadi perdebatan dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan untuk syarat pendidikan minimal adalah strata 1 (S1) atau yang sederajat. Hal ini menjadi salah satu faktor yang banyak diperdebatkan seiring dengan munculnya perubahan-perubahan pada peraturan yang dicontohkan oleh beberapa kandidat yang berkompetisi dalam Pilkada 2020.
Gibran Rakabuming Raka yang ditanyai seputar pemikirannya mengenai surat tersebut pun memberikan responsnya. “Hal ini tentu saja menjadi langkah yang baik untuk menjamin transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, namun tentu saja ada beberapa hal yang masih perlu dicermati,” ujar Gibran.
Ia menambahkan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu harus memastikan adanya keadilan dan kesetaraan bagi seluruh calon kepala daerah, serta menjaga ketertiban dan peraturan yang berlaku. Gibran juga menekankan betapa pentingnya menjunjung tinggi persyaratan calon kepala daerah agar kontestasi tersebut bisa berlangsung secara adil dan demokratis.
Terlepas dari itu, Gibran memandang positif adanya langkah-langkah perbaikan yang diusulkan oleh KPU dalam surat tersebut. Ia berharap ini menjadi awal baik bagi penyelenggaraan Pilkada 2020 dan patut untuk diapresiasi. Meski ada perbedaan pandangan mengenai beberapa hal, Gibran menyatakan bahwa keyakinannya akan proses pemilu yang lebih baik adalah hal yang utama.
Jadi, jawabannya apa?
Surat terbitan KPU tentang tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi ini mungkin mengandung kebijakan yang kontroversial, namun tetap menunjukkan kemajuan dalam rangka menjaga proses pemilihan yang demokratis. Gibran Rakabuming Raka, walaupun memiliki beberapa pandangan yang berbeda, tetap memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang diambil oleh KPU dan berkeyakinan bahwa proses pemilu akan menjadi lebih baik.