Buku

Kritik PDIP Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

21
×

Kritik PDIP Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Sebarkan artikel ini
Kritik PDIP Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan kritik tajam terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menabrak norma hukum dan demokrasi yang telah berlaku, serta berpotensi menciptakan masalah dalam pemerintahan dan proses pemilihan di masa depan.

Menurut PDIP, batas usia saat ini yang dibuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemilu merupakan hasil dari konsensus berbagai partai politik. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa batas usia minimal untuk capres dan cawapres adalah 40 tahun, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mempunyai kapabilitas, pengalaman dan kematangan politik sehingga mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.

Gugatan ini diajukan dengan tujuan untuk menurunkan batas usia tersebut. Namun, PDIP menilai jika kebijakan ini diterima dan diberlakukan maka akan merusak sistem politik di Indonesia. Batas usia adalah bagian penting dari persyaratan capres dan cawapres, dan perubahan tersebut dapat mengganggu stabilitas politik dan mengancam proses demokrasi.

PDIP berpendapat bahwa pengurangan batas usia bisa berujung pada berkurangnya tahapan kematangan politik pada calon yang mencalonkan. Dalam politik, pengalaman dan kematangan berpikir merupakan kualitas penting yang harus dimiliki oleh setiap pemimpin. Tanpa standar batas usia, ada risiko besar bahwa calon yang tidak matang akan memimpin dan berakibat buruk pada tata kelola pemerintahan.

Selain itu, PDIP juga mengemukakan kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang punya kepentingan politik. Langkah ini dapat dibaca sebagai usaha untuk membuka jalan bagi beberapa pihak yang menginginkan jabatan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

PDIP menyerukan agar semua pihak memperhatikan konstelasi politik dan hukum di Indonesia dan berupaya untuk menjaga kestabilan dan integritas sistem politik. Merubah aturan batas usia bukanlah langkah yang tepat dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, PDIP berharap MK mempertimbangkan dengan matang dan bijaksana gugatan ini.

Demokrasi menjadi pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Menurunkan batas usia capres-cawapres bukanlah sebuah solusi dalam menghadapi tantangan zaman, tetapi menjaga kualitas pemimpin dengan kriteria yang sudah ada menjadi langkah yang lebih bijaksana demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *