Dalam setiap hubungan antar-individual atau antar-entitas, terdapat suatu fenomena authority atau kuasa. Satu kunci penting dalam memahami hubungan tersebut adalah konsep kuasa. Kuasa dapat didefinisikan sebagai hak atau wewenang untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain, dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Mengendalikan kuasa adalah alat penting dalam proses pengambilan keputusan. Pada tingkat individu, itu bisa menjadi hak istimewa untuk membuat keputusan atas nama lainnya, seperti menandatangani dokumen resmi atau mewakili mereka dalam negosiasi. Pada tingkat organisasi, itu bisa berarti kapasitas untuk mencapai tujuan organisasi atau mengendalikan aset dan sumber daya.
Kuasa ini bukan sesuatu yang diberikan atau diam-diam diasumsikan, tapi sesuatu yang secara eksplisit diserahkan dan dapat dituntut kembali jika pihak lain merasa bahwa tindakan tersebut telah melewati batas yang telah ditetapkan.
Sayangnya, kuasa ini seringkali disalahgunakan. Namun, penyalahgunaan kuasa ini dapat diproses melalui hukum dan sistem hukum yang adil. Ada sejumlah mekanisme hukum untuk melindungi individu dan organisasi dari penyalahgunaan kuasa.
Pertama, ada prinsip hukum yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan dalam perjanjian. Jika satu pihak merasa bahwa yang lain telah menyalahgunakan kuasa yang mereka miliki, mereka dapat mengajukan tuntutan hukum.
Kedua, ada hukum yang dirancang untuk melindungi orang dari penyalahgunaan kuasa oleh entitas yang lebih kuat. Misalnya, undang-undang anti monopoli disusun untuk mencegah perusahaan besar dari menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar.
Akhirnya, ada juga hukum yang melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti peraturan pemerintah tentang bagaimana warga negara dan perusahaan dapat menggunakan sumber daya alam.
Dengan menggabungkan semua elemen ini, kita mendapatkan gambaran yang lengkap tentang apa yang dimaksud dengan “kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima/dilakukan oleh pihak-pihak yang lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.”
Jadi, jawabannya apa? Kuasa adalah alat penting dalam menjalankan kegiatan interpersonal dan organisasional. Namun, penting untuk diingat bahwa ada batas dan mekanisme hukum yang melindungi dari penyalahgunaan kuasa. Dengan memahami ini, kita bisa lebih efektif dalam berinteraksi dan beroperasi dalam sistem yang melibatkan kuasa.