Sekolah

Legal Tender yang Berlaku di Indonesia

24
×

Legal Tender yang Berlaku di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Legal Tender yang Berlaku di Indonesia

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan salah satu negara berkembang, memiliki sistem pembayaran dan mata uang yang disebut sebagai Rupiah (IDR). Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di Indonesia. Berikut ini adalah ulasan mengenai legal tender yang berlaku di Indonesia: Rupiah.

Sejarah dan Pengaturan Legal Tender di Indonesia

Rupiah diperkenalkan sebagai mata uang Indonesia pada tahun 1946 menggantikan mata uang Gulden Hindia Belanda, semenjak masa kemerdekaan. Legal tender ini diatur oleh Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, sebagai bank sentral negara.

Pada tahun 1964, Indonesia mengadopsi sistem kurs mengambang. Hal ini memungkinkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing ditentukan oleh pasar valuta asing.

Bank Indonesia mengatur dan mengawasi penggunaan Rupiah sebagai legal tender dalam negara melalui beberapa peraturan dan kebijakan. Salah satunya adalah UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang intinya mengharuskan penggunaan Rupiah untuk setiap transaksi dalam negeri guna menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan.

Rupiah sebagai Legal Tender

Sebagai legal tender, Rupiah memiliki beberapa karakteristik penting, antara lain:

  1. Nilai nominal: Rupiah memiliki nilai nominal yang pasti dan diterima sebagai alat pembayaran atau penyelesaian utang yang sah di wilayah Indonesia.
  2. Satuan pecahan: Rupiah terbagi dalam berbagai pecahan, mulai dari koin hingga uang kertas. Pecahan Rupiah yang beredar saat ini meliputi koin 100, 200, 500, dan 1000, serta uang kertas 2000, 5000, 10000, 20000, 50000, dan 100000.
  3. Penerbitan dan pengelolaan: Bank Indonesia bertanggung jawab dalam penerbitan dan pengelolaan uang Rupiah. Hal ini meliputi pencetakan uang kertas, pembuatan koin, serta mengawasi peredaran dan penggunaan Rupiah.
  4. Keamanan: Uang Rupiah dilengkapi dengan berbagai elemen keamanan untuk mencegah pemalsuan, seperti watermark, tinta optik variabel, dan elemen hologram.
  5. Tukar menukar uang: Masyarakat dapat menukarkan pecahan uang yang rusak atau tidak layak edar di kantor Bank Indonesia atau bank-bank komersial yang ditunjuk.

Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Internasional

Meskipun Rupiah bukan mata uang internasional, beberapa negara tetangga menerima Rupiah sebagai bentuk pembayaran atau bahkan sebagai alat penyimpan nilai. Namun, secara umum, Rupiah kurang diterima dan digunakan di luar wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Rupiah biasanya harus dikonversi menjadi mata uang lain seperti Dolar Amerika Serikat atau Euro untuk melakukan transaksi internasional.

Kesimpulan

Legal tender yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah, yang diatur dan dikendalikan oleh Bank Indonesia. Sebagai alat pembayaran yang sah, Rupiah memiliki nilai yang diakui baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Penggunaan Rupiah secara luas dalam transaksi di dalam dan luar negeri secara tidak langsung menggambarkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *