Seiring berkembangnya suatu negara, keberadaan para hakim menjadi salah satu hal yang sangat penting. Dalam menjaga keadilan dan hukum yang berlaku, negara memerlukan lembaga yang memercayai para hakim agung yang kemudian mengawasi jalannya keadilan. Di Indonesia, terdapat lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan lembaga tersebutlah yang memiliki wewenang penuh dalam mengangkat dan memberhentikan anggotanya.
Lembaga yang dimaksud adalah Komisi Yudisial (KY). KY merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon hakim agung kepada presiden sebelum pengangkatan. KY juga berwenang untuk mengawasi independensi dan kualitas hakim, serta mengadili hakim yang melanggar kode etik. Selain itu, anggota lembaga KY sendiri diangkat dan diberhentikan oleh lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan di negara. Oleh karena itu, DPR mengambil alih tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan anggota KY, yang tentunya harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap hakim agung yang diusulkan serta anggota lembaga tersebut diangkat dan diberhentikan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan hakim agung diharapkan dapat menjaga keadilan dan hukum yang berlaku serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Dengan adanya lembaga KY yang berwenang mengusulkan hakim agung serta diangkat dan diberhentikan oleh lembaga negara yaitu DPR, diharapkan para hakim agung dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berkualitas.
Jadi, jawabannya apa? Lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung adalah Komisi Yudisial (KY), serta anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).