Guru

Liwath Adalah Istilah Fiqih yang Digunakan untuk Menyebut Tindakan Asusila yang Berupa

25
×

Liwath Adalah Istilah Fiqih yang Digunakan untuk Menyebut Tindakan Asusila yang Berupa

Sebarkan artikel ini
Liwath Adalah Istilah Fiqih yang Digunakan untuk Menyebut Tindakan Asusila yang Berupa

Liwath adalah sebuah istilah fiqih yang tidak asing lagi di kalangan umat Islam. Hal ini khususnya terlihat dalam diskusi-diskusi hukum Islam atau fiqih. Istilah ini memiliki konotasi khusus dan merujuk pada suatu tindakan asusila dalam pandangan agama Islam. Namun, apa sebenarnya pengertian dan asal istilah ini secara rinci?

Pengertian dan Asal Istilah

Asal kata “Liwath” berasal dari nama Lut atau dalam bahasa Arab dikenal dengan “Liwath”. Lut adalah seorang nabi dalam agama Islam yang dikirim Allah kepada kaumnya untuk melarang suatu tindakan asusila yang sedang ramai dilakukan, yakni homoseksualitas antara laki-laki (sodomi). Oleh karena itu, tindakan tersebut kemudian dinamakan dengan sebutan “Liwath” dari nama Nabi Lut tersebut.

Hukum Liwath dalam Islam

Dalam pandangan agama Islam, liwath digolongkan sebagai dosa besar yang sangat dilarang. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al-Quran maupun hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan tentang kerasnya hukum bagi pelaku liwath.

Dalam Surah Al-A’raf ayat 80-84, Allah SWT mengecam kaum Nabi Lut yang dengan terang-terangan melakukan tindakan tersebut. Mereka diberikan hukuman yang sangat berat, yakni dibinasakan dengan ditimpakan hujan batu yang membakar dari langit.

Dampak dari Perbuatan Liwath

Perbuatan ini bukan hanya menimbulkan dampak negatif dari segi spiritual berupa dosa, tapi juga menimbulkan dampak negatif dari segi fisik dan mental. Menurut beberapa penelitian, perbuatan ini bisa menimbulkan penyebaran penyakit menular seksual, serta bisa menimbulkan gangguan mental seperti stress dan depresi baik pada pelaku maupun korban.

Kesimpulan

Istilah fiqih “Liwath” adalah sebutan untuk tindakan asusila berupa homoseksualitas antara pria, yang merujuk pada kisah Nabi Lut dalam agama Islam. Hukumnya dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar, di mana Allah SWT sendiri menceritakan hukuman yang diberikan kepada kaum pelaku liwath. Bahkan, sejauh ini, dampak negatif dari perbuatan ini sudah banyak ditemui, bukan hanya dari aspek agama, namun juga dari sisi kesehatan dan mental.

Jadi, jawabannya apa? Liwath adalah istilah fiqih yang digunakan untuk menyebut tindakan asusila yang berupa sodomi atau homoseksualitas antara pria dan diharamkan dalam agama Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *