Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka berinteraksi dengan individu lain, dan dalam proses ini, sering kali memerlukan panduan terstruktur untuk mengarahkan tindakan dan perilaku mereka. Kaidah dan norma dalam masyarakat berfungsi sebagai patokan ini, merinci perilaku yang dianggap pantas dalam berbagai situasi.
Filsafat memiliki cara tersendiri untuk melibatkan konsep ini. Ahli filsafat terkenal, Cicero, pernah mengatakan, “Ubi societas ibi ius,” yang berarti “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.” Pernyataan ini merangkum hubungan intrinsik antara kehidupan sosial dan hukum dan memberikan titik temu untuk membahas norma dan standar perilaku dalam masyarakat.
Dalam masyarakat, hukum berperan sebagai norma. Fungsi hukum di sini adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan membentuk perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum melayani sebagai suatu struktur profilaktik dan pencegahan yang menjaga agar masyarakat dapat berfungsi dengan lancar dan harmonis, menghindari konflik.
Namun, hukum bukan satu-satunya norma yang ada. Dalam masyarakat, terdapat juga bermacam-macam norma sosial lainnya. Beberapa dari norma-norma ini meliputi norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Norma agama, misalnya, berfungsi untuk mengendalikan perilaku individu dalam konteks spiritual dan moral. Norma-norma ini seringkali berakar dalam keyakinan agama dan spiritual masyarakat dan dapat mencakup berbagai perilaku, dari cara berdoa hingga cara berpakaian.
Norma kesusilaan dan kesopanan juga memainkan peran penting dalam kehidupan sosial manusia. Norma kesusilaan memiliki kaitan erat dengan etika dan moral dalam suatu masyarakat. Sementara itu, norma kesopanan berfokus pada perilaku yang dianggap sopan dan pantas dalam interaksi sehari-hari.
Secara keseluruhan, kaidah dan norma sosial sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Dari hukum hingga norma kesopanan, semua patokan ini mengatur dan membentuk perilaku manusia dalam masyarakat.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa norma dan hukum adalah instrumen penting dalam kehidupan sosial manusia. Melalui mereka, tatanan, harmoni, dan kerja sama dapat dipertahankan dalam masyarakat.