Lembaga keuangan merupakan salah satu bagian penting dalam sistem ekonomi yang hadir dalam berbagai bentuk dan berperan dalam menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus) ke pihak yang membutuhkan dana (defisit). Lembaga keuangan tersebut dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu: lembaga keuangan nondepository dan lembaga keuangan depository.
Bagaimana perbedaan antara kedua lembaga keuangan ini, dan mengapa lembaga keuangan nondepository tidak dapat menghimpun dana seperti halnya lembaga keuangan depository?
Lembaga Keuangan Depository
Lembaga keuangan depository adalah lembaga keuangan yang kegiatan operasionalnya melibatkan pengumpulan dana dari masyarakat melalui produk simpanan seperti tabungan, deposito, dan giro. Beberapa contoh lembaga keuangan depository antara lain adalah bank umum, bank syariah, dan koperasi simpan pinjam.
Dalam menjalankan fungsi dan peranannya sebagai lembaga keuangan depository, mereka diizinkan oleh pemerintah dan otoritas keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai penghimpun dana masyarakat. Lembaga keuangan depository diatur dan diawasi secara ketat oleh pemerintah dengan peraturan dan otoritas yang jelas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Lembaga Keuangan Nondepository
Sementara itu, lembaga keuangan nondepository adalah lembaga keuangan yang tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Mereka memfokuskan pada penyediaan produk dan jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, asuransi, investasi, dan jasa konsultasi keuangan. Beberapa contoh lembaga keuangan nondepository antara lain adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, dan lembaga pembiayaan eksport impor.
Lembaga keuangan nondepository mengambil dana dari sumber lain, seperti dana intern dan ekstern, pinjaman, atau melalui penggalangan dana publik melalui penerbitan saham atau obligasi. Mereka juga tunduk pada pengawasan dan regulasi oleh pemerintah, tetapi tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan seperti lembaga keuangan depository.
Alasan Ketidakmampuan Lembaga Keuangan Nondepository dalam Menghimpun Dana
Berikut beberapa alasan mengapa lembaga keuangan nondepository tidak dapat menghimpun dana seperti halnya lembaga keuangan depository:
- Peraturan dan izin penghimpunan dana: Lembaga keuangan depository diberikan izin oleh pemerintah dan otoritas keuangan untuk menghimpun dana masyarakat, sedangkan lembaga keuangan nondepository tidak memiliki izin tersebut.
- Risiko dan keamanan dana: Lembaga keuangan depository memiliki tingkat risiko dan keamanan yang lebih tinggi karena adanya regulasi ketat dan sistem pengawasan. Masyarakat lebih percaya menyimpan dananya pada lembaga keuangan depository karena lebih aman.
- Fokus kegiatan usaha: Lembaga keuangan nondepository fokus pada kegiatan usaha dan produk yang berbeda, seperti pembiayaan, asuransi, dan investasi. Mereka tidak perlu menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan karena sumber dana yang dapat digunakan lebih bervariasi.
Jadi, jawabannya apa?
Kesimpulannya, lembaga keuangan nondepository tidak dapat menghimpun dana seperti halnya lembaga keuangan depository karena perbedaan peraturan dan izin yang mereka miliki, tingkat risiko dan keamanan dana, serta fokus kegiatan usaha yang berbeda. Lembaga keuangan nondepository memiliki peran penting dalam sistem ekonomi dengan cara yang unik dan menggantikan lembaga keuangan depository sebagai penyedia dan saluran dana untuk berbagai kebutuhan masyarakat.